Keringanan Dibawah Umur, Dua Remaja Ini Divonis 8 Bulan

TUBAN

SUASANA SIDANG
SUASANA SIDANG

seputartuban.com – 2 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap warga Desa Wangun, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Kamis (12/11/2015) divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, 8 bulan penjara. Keduanya disidangkan lebih dulu karena masih dibawah umur.

MS (17) dan FS (17), terdakwa pengeroyokan asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban divonis 8 bulan penjara. Keduanya menurut hakim terbukti melakukan pengeroyokan. Terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 170 ayat 1 dan 2 huruf-a KUHP.

“Hukuman ringan tersebut karena tersangka masih berusi dibawah umur,” terang Hakim tunggal, Parella Dee Esperanza.

Dari 7 tersangka yang ditetapkan Kepolisian, baru 2 pelaku yang disidangkan karena mempertimbangkan masih dibawah umur. 5 Tersangka lainya masih menjalani proses hukum.

Diketahui, kedua tersangka bersama 5 temanya mengeroyok salah satu warga Desa Wangun Kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Mengakibatkan korbanya mengalami luka robek pada bagian kepala, pelipis, dan kedua lenganya. Korban dikeroyok salah satunya dengan dìpukul menggunakan batu kumbung. ARIF AHMAD AKBAR

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses