Kepala SDN Gedongombo Terancam 6 Tahun Penjara

TUBAN

Tersangka saat menjalani pengambilan dokumen sidik jari di Mapolres Tuban
Tersangka saat menjalani pengambilan dokumen sidik jari di Mapolres Tuban

seputartuban.com – Kasus hukum pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala SDN Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban memasuki babak baru. Rabu (06/03/2013) berkas perkara Hadi Sucipto (54) dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tuban.

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa  (P21). Berkas penyidikan, barang, dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Tuban. Kepsek ini di jerat pasal 263 KUHP Junto undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang kependudukan. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hadi Sucipto disangka memalsukan data calon istrinya yang akan dinikahinya ke dalam Kartu Susunan Keluarga (KSK).  Yang diakuinya sebagai keponakan. Selain itu, dalam KTP mereka berdua telah berstatus kawin. Padahal keduanya belum kawin dan masih akan menikah.

Kasus ini mencuat saat tersangka sedang mengurus perkawinanya dengan Wiwin Windawati. Seorang karyawan Bank Jatim di Tuban. Namun ternyata nama calon istrinya tersebut sudah dimasukkan ke dalam dokumen KSK. Atas temuan ini, petugas Kelurahan Sendangharjo, melaporkan ke Mapolres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya melimpahkan kasus ini karena sudah dinyatakan P21. “kasus pemalsuan dokumen oleh kepala sekolah kami limpahkan ke JPU. Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya. (pito)

Print Friendly, PDF & Email