TUBAN

sudah bersertifikasi.
seputartuban.com-Ini peringatan bagi kepala madrasah yang tidak bersertifikasi. Ancamannya, kepala madrasah tersebut tidak dapat mencairkan daba bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru pada madrasah tersebut. .
Kasi pendidikan madrasah (Penma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, M Muhlisin Mufa, mengatakan hal tersebut relevan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 tanggal 15 September 2014 tentang kepala madrasah .
Dia menjelaskan, sesuai dengan pasal 8 ayat 1 huruf c dan e dalam peraturan itu, persyaratan untuk menjadi kepala madrasah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) serta memiliki sertifikat pendidik.
“Bila tidak sesuai dengan peraturan ini maka kepala madrasahnya tidak akan diakui oleh Kemenag, dan tidak dapat mencairkan dana BOS maupun TPP bagi guru yang sudah bersertifikasi,” tutur Muhlisin, Selasa (06/092015) siang.
Menurut dia, tujuan diterbitkannya peraturan tersebut agar tidak ada jabatan kepala madrasah yang dijabat oleh guru hingga seumur hidup atau diatas usia 60 tahun.
Sebab mereka dianggap sudah tidak produktif dan perlu ada regenarasi agar kualitas pendidikan semakin lebih baik.
Sebab saat ini, imbuh Muhlisin, tanggung jawab sebagai kepala madrasah sangat berat. Selain harus memiliki jiwa kepemimpinan juga harus paham terhadap manajemen pendidikan yang saat ini semakin rumit.
Meski yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepala madrasah adalah organisasi penyelenggara pendidikan atau yayasan, tetapi harus tunduk berdasarkan peraturan yang ada.
“Aturan ini sangat tepat dan perlu. Maju tidaknya lembaga itu tergantung dari kepala madrasahnya,” tandasnya.
Hanya saja, Muhlisin berharap peraturan tersebut tidak menjadi pemicu perpecahan di lembaga, serta tidak mengedepankan kepentingan pribadi. Sebab hal itu akan merusak kondisi madrasah yang sudah berjalan dengan baik.
Muhlisin mengimbuhkan, sesuai dengan pasal 16 dalam peraturan tersebut, disebutkan kepala madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya paling lama tiga tahun, terhitung mulai dari tanggal diundangkannya aturan ini.
Selain itu, bagi lembaga yang akan mengangkat kepala madrasah baru juga harus memperhatikan usianya. Saat ini usia kepala madrasah dibatasi maksimal 56 tahun pada saat diangkat selama satu periode atau empat tahun. Sedangkan usia maksimal menjabat sebagai kepala madrasah maksimal 60 tahun. MUHLISHIN
