Kenal Melalui Medos, Kehadisanya Direnggut Tetangga

SOKO

ilustrasi/semuaunik.com
ilustrasi cabul/semuaunik.com

seputartuban.com –Kenal melalui jejaring media sosial (medsos), gadis belia asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, direnggut keperawananya oleh tetangganya sendiri.

Kejadian yang menimpa gadis berusia belasan tahun asal itu berawal saat korban menerima permintaan pertemanan akun Facebook dari tersangka, Selasa (3/6/3016). Karena semakin akrab keduanya, korban bertemu tersangka.

Kamis (5/6/2016), awal pertemuan antara korban L (13) dan tersangka  MFA (16) berlangsung singkat. Karena keduanya masih canggung untuk berbicara panjang lebar. Hingga akhirnya memutuskan untuk kembali melanjutkan pertemuanya pada keesokan hari.

Hingga pada Jumat (6/6/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban dijemput oleh tersangka disebuah kios yang tak jauh dari kediamanya. Kemudian diajak berekeliling menggunakan kendaraan jenis sepeda motor milik pelaku hingga korban diajak mampir ke rumah teman tersangka.

Karena rumah dalam keadaan tertutup, ia memutuskan untuk kembali melanjutkan perjalananya hingga disebuah pematang sawah. “Kejadian yang menimpa korban dibawah umur itu berawal saat keduanya berada di area persawahan. Namun korban berhasil menolak” terang Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan saat siaran pers. Senin (9/6/2016) pagi.

Tidak berhasil membujuk korbanya untuk diajak berhubungan badan, pelaku memutuskan untuk mengantarkan korban pulang. Namun sesampainya ditengah perjalanan ia bertemu dengan temanya hingga segera menghampiri dan mengatakan hendak meminjam kamar. “Korban berhasil disetubuhi tersangka selama satu kali,” lanjut Guruh sambil mengatakan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan atas paksaan.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban kemudian diantarkan pulang. Sesampainya dirumah, korban mengungkapkan apa yang baru saja dialaminya itu pada kedua orang tuanya.

Karena tidak terima perlakuan yang diterima putrinya, anak dibawah umur itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tuban. Akibat tindakan persetubuhan itu, ditetapkan pelaku sebagi tersangka

Dan dijerat pasal 81 JO pasal 76 D unadang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 Tahun.

Barang bukti yang disita penyidik atas tindakan persetubuhan itu diantaranya ialah sebuah kaos lengan panjang warna merah, sebuah celana pendek jenis hot panas sobek sobek warna biru. Serta sebuah celana dalam warna putih. ARIF AHMAD AKBAR