TUBAN

seputartuban.com–Untuk mengantisipsi konflik tanah wakaf di masa depan serta menyelamatkan aset ahli waris, salah satunya adalah status hukum yang pasti atas konversi tersebut. Berkaitan itu kantor Kementerian Agama (Kemenag) TUban, menghimbau semua tanah wakaf yang status hukumnya belum jelas segera diurus proses penerbitan akta ikrar wakafnya sebagai proses pemberian sertifikat.
Kasi Bimbingan Syariah Kemenag Tuban, Umi Kulsum, mengatakan dengan adanya proses penerbitan akta tanah wakaf ini ke depan diharapkan tidak terjadi pengakuan terhadap keluarga yang telah mewakafkan tanahnya kepada lembaga maupun perorangan.
“Ini semata untuk menghindari konflik dan untuk menyelamatkan aset ahli waris itu sendiri. Untuk proses ini Kemenag akan memberikan fasilitas yang seluas-luasnya,” terang Umi Kulsum, Senin (02/06/2014).
Dikatakan, saat ini berkas pengajuan akta ikrar wakaf yang masuk ada sekitar 321 pemohon. Namun setelah dicek hanya 131 yang layak untuk mengikuti proses penerbitan surat tanah wakaf.
Menurut dia, tanah-tanah yang diwakafkan di antaranya untuk masjid, makam, pondok pesantren dan lembaga pendidikan. Sementara tanah yang bisa mendapatkan sertifikat diantaranya harus dilengkapi dengan akta ikrar wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan setempat, surat leter C dari kepala desa dan riwayat tanah tersebut.
“Jika selama ini ada kesan pengurusan akta wakaf lamban karena adiministrasinya tidak lengkap. Jika begitu tentu proses penerbitannya akan sulit,” terang Umi.
Dia menjelaskan, pastinya sertifikat yang diterbitkan dengan sertifikat tanah perseorangan. Meski begitu, dalam penerbitannya tetap melibatkan pihak-pihak terkait seperti notaris atau PPAT an badan pertanahan nasional (BPN). Kemenag hanya sebatas memfasilitasi untuk mendapatkan sertifikat tersebut. AMIN
Jangan jangan sekarang,.g timbul masalah nanti dikemudian hari menimbulkan masalah….