TUBAN
seputartuban.com – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban masih mendalami ajaran kelompok yang dibubarkan paksa warga Dusun Randuanak, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kemarin. Sehingga belum dapat memastikan apakah ajaran islam yang diajarkan kelompok tersebut menyimpang atau tidak.

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Abd. Wahib, saat dikonfirmasi Kamis (13/2/2014) mengatakan dirinya belum berani memastikan apakah kelompok yang dipimpin Mahfudz (70), pria asal Kediri tersebut sudah sesuai dengan syariat islam atau tidak. Karena dirinya belum mendapat laporan dari bawahanya. “Tidak berani kalau belum tahu kejelasanya,” ungkap Wahib.
Meski sudah terjadi pengusiran paksa terhadap Mafudz dan 100 jama’ahnya Kemenag Tuban baru akan melakukan pengumpulan informasi terkait hal ini. “Saya mau cari info dulu yang jelas melalui Kantor Urusan Agama (KUA),” jelasnya.
Diketahui, Pembubaran paksa dilakukan warga saat 100 jama’ah Mahfud sedang mengikuti pengajian di Masjid kelompok ini. Warga resah dan curiga aktivitas kelompok ini, karena sangat tertutup dari warga sekitar.
Menurut warga, kegiatan pengajian yang dilakukan Mahfud dibubarkan paksa karena disebabkan banyak faktor. Yakni para jama’ah tidak pernah bersosialisasi dengan masyarakat.
Selain itu, warga merasa janggal karena Mahfud beternak kuda, di dalam kandang juga terdapat anjing. Disisi Masjid kelompok ini juga terdapat tempat khusus yang diduga untuk membakar dupa, dan saat akan diperiksa warga tidak diperbolehkan.
Akibat gejolak warga ini, Mahfudz dan jama’ahnya meninggalkan desa. Diperbolehkan kembali lagi jika ajaran kelompok ini disosialisasikan kepada warga, dan aktivitas serta bangunan harus mendapat ijin dari pemerintah desa. (min)