TUBAN
seputartuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban masih belum menerima kekurangan surat suara dan pengganti surat suara yang rusak. Jika tidak segera mendapatkan kiriman logistik ini, dikhawatirkan dapat mengganggu proses pemilihan anggota legislatif 9 April mendatang.

Divisi Logistik KPUD Kabupaten Tuban, Heru Prapto saat diwawancarai, Senin (24/3/2014), mengatakan pihak belum menerima ketarangan yang pasti dari KPU Propinsi kapan kekurangan surat suara itu didistribusikan ke KPU Kabupaten. Selain surat suara, KPUD Tuban juga belum menerima kertas plano untuk penghitungan hasil suara di TPS dan plano Daftar Calon Tetap (DCT). “Kita belum tahu kapan pengganti surat suara yang rusak dan kekurangan surat suara itu didistribusikan, namun sudah kita laporkan ke KPU Propinsi,” keluh Heru.
Diharapkan, pada akhir bulan ini kekurangan surat suara dan pengganti surat suara yang rusak, serta kekurangan logistik lainya sudah bisa diterima. Sebab KPU masih perlu mendistribukan lagi ke PPK sehingga membutuhkan waktu beberapa hari.
Sedangkan untuk Formulir jenis C dam D yang terdiri dari berita acara hasil penghitungan, rekap hasil penghitungan, dan kartu panggilan untuk pemilih sudah diterima. Direncanakan akan mulai didistribusikan ke PPK hari Kamis (27/3/2014). “Paling tidak akhir bulan ini semua kekurangan logistik sudah bisa kita terima. Sehingga dengan waktu yang tinggal sedikit ini bisa kita maksimalkan. Sebab saat ini PPK sedang melakukan pengepakan untuk tiap-tiap TPS,” sambungnya.
Diketahui, Surat suara yang kurang sebanyak 5.934 lembar mulai dari surat suara DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten. Dengan rincian surat suara untuk DPR RI sebanyak 1.489 lembar, surat suara untuk DPD sebanyak 1.028 lembar, surat suara untuk DPRD Propinsi sebanyak 1.446 lembar, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten sebanyak 1.971 lembar.
Sedangkan surat suara yang rusak sebanyak 3.850 lembar meliputi, surat suara untuk DPR RI sebanyak 836 lembar, surat suara untuk DPD sebanyak 796 lembar. Surat suara untuk DPRD Propinsi sebanyak 919 lembar, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten sebanyak 1.299 lembar.
Sementara surat suara yang rusak untuk DPRD Kabupaten dari 1.299 lembar itu tersebar di 5 daerah pemilihan (Dapil), yaitu untuk Dapil I sebanyak 1.086 lembar. Dapil II sebanyak 49 lembar, Dapil III sebanyak 100 lembar, Dapil IV sebanyak 36 lembar, dan Dapil V sebanyak 28 lembar. (lis)