Kayu Sono Keling Primadona Illegal Logging

SENORI

TERTANGKAP BASAH : Barang bukti saat di Mapolsek Senori
TERTANGKAP BASAH : Barang bukti saat di Mapolsek Senori

seputartuban.com – Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan berhasil menangkap pelaku pembalakan liar (illegal logging) kayu hutan jeni Sono. Para pelaku lebih tertarik kayu itu karena harga jualnya lebih mahal dibanding kayu jati.

Penangkapan bermula atas informasi masyarakat pada pukul 13.00 WIB telah terjadi penebangan liar di kawasan hutan petak 39 b Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kenongo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malo. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengetahui hasil penebangan dimuat truk.

Kemudian dilakukan penghadangan oleh 4 anggota Polhutmob di jalan raya kawasan RPH Kenongo. Truk Nopol S 8961 HA saat diperiksa kedapatan mengangkut 17 batang kayu sono keling. “Penangkapan dilakukan pada pukul 13.00 WIB, Minggu (06/09/2015),” ungkap Adm Perhutani KPH Parengan.

Setelah ditangkap petugas perhutani, 3 tersangka, truk dan kayu kemudian diserahkan ke Mapolsek Senori untuk diproses hukum. “Salah satunya adalah “master mind” berinisal GT,” imbuh Daniel.

Pengakuan tersangka, mereka mencuri kayu jenis sono keling karena harganya lebih mahal dibanding kayu jati. Hasil curianya rencananya akan dijual ke kawasan Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo.

Kapolsek Senori, AKP Simon T, menjelaskan kasus ini langsung diproses hukum. “Langsung dikirim ke Tuban,” ungkapnya. MUHAIMIN

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses