Kasus Raskin Dibagi 3 Berkas, 2 Diantaranya Dilimpahkan

TUBAN          

Keluarga tersangka saat mendatangi Kejari Tuban
Keluarga tersangka saat mendatangi Kejari Tuban

seputartuban.com – Setelah dinyatakan berkas penyidikan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tuban. Berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi beras miskin (Raskin) Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban sudah dilimpahkan. Jum’at (15/03/2013).

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini terbagi dalam 3 berkas. 2 Berkas sudah dilimpahkan, sedangkan 1 berkas lainya masih dalam penyidikan Polisi. Pertama sebagai tersangka utama diduga mengambil dan membagi Raskin. Yakni Kasi Kesra juga sebagai Koordinator Raskin desa, Mundhofar. Kadus Semanding (Munadi), Kadus Sundulan (Kundhori) dan Kasi Trantip (Maskub).

Berkas kedua, juga terdapat 4 tersangka yang bertugas melayani pembayaran uang tebusan Raskin dari warga. Yakni Kadus Karangdowo (Suyuti), Kasi Pertanian (Mohammad Soim), Kaur Ekonomi dan Pembangunan (Muslih) dan Sekretaris Desa (Aripin). Sedangkan untuk berkas ketiga masih dalam penyelidikan, dengan calon tersangka yang diduga sama-sama menikmati hasil korupsi Raskin.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmsi, Jumat (15/03/2013). Menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan 3 berkas kasus dugaan korupsi Raskintersebut. Berkas 1 dan 2 sudah dinyatakan lengkap pada tanggal (14/03/2013). Sehingga 8 tersangka, berkas penyidikan dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tuban.

Barang bukti berupa 3 lembar daftar pembagian Raskin RT. 7 lembar. Berita acara serah terima Raskin pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2012. Sisa uang dari hasil penjualan Raskin sebesar Rp 33. 198.000. Dan 24 Sak Raskin sisa alokasi pada bulan Nopember dan Desember 2012.

Disoal dugaan keterlibatan Kades, Kasat Reskrim mengungkapkan pihaknya masih terus mendalaminya. Selama pemeriksaan tahap pertama tidak diitemukan bukti kuat. Namun dalam penyidikan lebih lanjut ditemukan  bukti dan saksi baru.

“Berkas sudah P21, sekaligus hari ini semua 8 tersangka sudah ke Kejaksaan. Kades sebagai pimpinan dan penanggung jawab. Menurut anak buah kades menerima bagian juga,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Bayu Setyo Pratomo saat dikonfirmasi mengatakan setelah menerima penyerahan kasus ini. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kemudian melanjutkan ke persidangan.

“ke 8 tersangka termasuk Sekdes sudah di Tahan semua. Untuk Kades dalam berkas tidak terlibat, karena hanya memeberi mandat pada perangkat desa. Itu melanggar pasal 3 dan 4, “ jelasnya.

Setelah menerima penyerahan kasus ini, semua tersangka ditahan. Dengan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tuban. (han)

1 komentar

Komentar ditutup.