Kasus Korupsi Pasar Plumpang Dilimpahkan ke Tipikor

TUBAN

seputartuban.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Plumpang akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena berkas kasus penyidikan yang dilakukan Jaksa sudah selesai.

Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Wendra
Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Wendra

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tuban, I Made Wendra mengatakan masa penyidikan atas kasus korupsi yang menjerat Tmt, Kepala Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Serta Mt, Ketua Koperasi pasar setempat telah rampung.

“Hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar Pukul 09.00 WIB tadi pemberangkatanya. Sedangkan Jaksa Penuntut umum yang kami siapkan adalah Heri Ady Wibowo. SH dan Palupi Wulandari. SH,” Terangnya saat ditemu diruangan. Selasa, (27/9/2016) siang.

Pelimpahan perkara ini selain berkas juga tersangka. Sejumlah barang bukti dalam kasus ini diantaranya bukti pembayaran meliputi bukti pengambilan uang dari rekening koperasi, berbagai bukti pembayaran dan penerimaan dari Kementrian Koperasi, serta bukti pengambilan biaya tarik tunai melalui ATM.

Selain itu, beberapa barang bukti lain seperti berbagai berkas surat, serta beberapa berkas yang berkaitan dengan pembuktian meliputi temuan kerugian Negara sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim sebesar  Rp 285 juta juga disertakan. Berikutnya adalah menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan hakim Tipikor Surabaya.

Jaksa memerlukan waktu berbulan-bulan untuk melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Sedangkan selama kurun waktu tersebut keduanya dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Tuban, hal itu dilakukan sebagai upaya mempermudah keperluan penyidikan terhadapnya serta sebagai upaya agar tersangka tidak berupaya menghilangkan barangbukti.

“Masa penyidikan seluruhnya sekitar 8 bulanan, lamanya penyidikan itu karena kita masih harus menunggu data perhitungan pengerjaan fisik untuk menyebutkan nominal pengerjaan. Ahli perhitungan fisik itu dari Unibraw,” lanjut Made.

Tmt didakwa dengan Pasal 32 ayat 2 JO pasal 355 ayat 1 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Sedangkan Mt, ia didakwa dengan Pasal 32 Ayat 3 JO pasal 355 ayat 1 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Diketahui, Kasus korupsi dana renovasi fiktif gedung Pasar Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban tersebut terjadi pada tahun anggaran 2013-2014. Sedangkan data temuan dugian kerugian negara atas proyek tersebut sebesar Rp 285 Juta. Besaran nominal itu merupakan sisa anggaran tidak terpakai dari seluruh nilai dana proyek sebesar Rp 900 Juta yang bersumber dari dana APBN Tahun 2014. ARIF AHMAD AKBAR