TUBAN
seputartuban.com – Inspektorat Pemkab Tuban akan mendalami kasus yang sedang membelit Kepala Desa (Kades) Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Kasmuri (45). Diduga dia telah melakukan pengancaman kepada Sakri (69), warga Dusun Pereng Tengah, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kepala Inspektorat Pemkab Tuban, Agus Priyono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (24/3/2014) mengatakan bahwa kasus ini masih ditangani Polisi. Sehingga dia belum dapat bertindak lebih banyak.
Kades diancam dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman dibawah 5 tahun. Pasal ini masih menjadi bahan pertimbangan Inspektorat, saat ini masih dikoordinasikan dengan beberapa pihak apakah Kades akan diberikan surat pemberhentian sementara. ” Kita belum bisa memastikan apakah akan diberi surat pemberhentian sementara atau tidak. Masih diperiksa polisi, rekomendasi juga belum ada, ” kata Agus.
Ditanya tugas Kades di Pemerintah Desa yang terganggu akibat kasus ini, Agus akan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintahan Desa dan KB (Bappemas dan KB). “Kita tetap akan berkoordinasi, terkait kinerja sudah ada yang menangani sendiri,” ungkapnya. (han)