Kasus Dugaan Korupsi Sawir Tunggu Jadwal Sidang

TUBAN

ilustrasi
ilustrasi

seputartuban.com – Kasus dugaan korupsi dana kompensasi PT Holcim Indonesia Tbk Rp. 1,3 miliar saat ini sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/3/2016). Sehingga tinggal menunggu penjadwalan persidangan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tuban, I Made Wendra mengatakan pelimpahan ke persidangan kasus tersebut karena seluruh berkas penuntutan sudah selesai. “Sudah kami limpahkan ke Tipikor kemarin,” katanya Rabu (10/3/2016).

Perkara yang melibatkan tersangka Kades, NI dan Kepala Dusun, SQ tersebut membutuhkan waktu 8 bulan. Hingga penyidik Kejari Tuban menetapkan keduanya menjadi tersangka berikut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Sesuai dengan target kami untuk melimpahkan tersangka ke Tipikor pada awal bulan Maret ini dapat terpenuhi. Sedangkan untuk saat ini kita masih menunggu kapan penetapan hari pelaksanaan sidangnya saja,” imbuh Made.

Untuk kepentikan penyidikan, kedua tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban sejak Jumat (26/02/2016). Ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widiyanto Nugroho, yang juga Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban.

Barang bukti yang sudah diamankan seluruhnya berjumlah 48 unit. Diantaranya temuan kerugian Rp. 1,3 miliar dari total kompensasi sebesar Rp. 1,5 miliar, Ditambah sisa uang yang dipegang tersangka sebesar Rp. 370 juta, Serta berbagai dokumen-dokumen penting yang terkait kasus tersebut.

Tersangka dijerat pasal 2, dan pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan, hukuman maksimal 15 Tahun penjara. Sebagaimana perubahan atas pasal 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, atas status tersangka yang disandang keduanya mengancam kedudukanya sebagai Kades dan Kepala Dusun. Karena Pemkab Tuban tengah memproses keduanya diberhentikan sementara dari jabatanya.

“Dengan telah ditetapkanya sebagai tersangka, maka Kepala Desa Sawir akan diproses pemberhentianya sementara,” ungkap Kabag Humas dan Media Setda Kab. Tuban, Teguh Setyobudi.

Proses pemberhentian itu hingga saat ini masih diproses ditingkat kecamatan. “Kita sudah meminta Camat untuk segera mengusulkan pemberhentian kepada Bupati,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR/USUL PUJIONO