TUBAN
seputartuban.com – seputartuban.com –Meski sudah mengembalikan seluruh dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 senilai 110 juta, tidak membuat kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Talun, Kecamatan Montong, Rujito berhenti. Bahkan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tuban, I Made Wendra mengatakan kasus dugaan korupsi Kades Talun jalan terus. “Sesuai pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa pengembalian kerugian negara tidak mengurangi hukuman pidana. Jadi proses hukumnya tetap akan berlanjut,” katanya, Selasa (27/6/2016) siang.
Menurutnya, masa penyidikan atas perkara tersebut sudah final. Sedangkan barang bukti dalam kasus itu adalah buku APBDes, buku Kas Desa, buku tabungan pemerintahan desa, rekening koran pemerintahan desa. Serta buku laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan, serta uang sisa penggunaan sebesar Rp 12.381.700.
Dari hasil penyidikan, nominal uang hasil dugaan korupsi itu didapat dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang tidak direalisasikan, namun anggaranya sudah dicairkan. Yakni untuk pembelian keranda jenazah senilai Rp. 20 juta, pengadaan pompa air Hippam (sibel) Rp. 25 juta, dan pelatihan membatik untuk masyarakat setempat senilai Rp. 30 juta.
Selain itu, sisanya didapat dari pengadaan Laptop sebesar Rp. 7,7 juta, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 5,9 juta, pengadaan sarana prasarana olahraga sebesar Rp. 5 juta. Serta biaya ketenteraman dan ketertiban (trantip), dan penyimpangan DD sebesar Rp 10 juta. Seluruhnya dicairkan namun tidak dipakai sebagaimana yang tercantum dalam program. Dana dicairkan lalu dipindahkan ke rekening pribadinya.
“Tersangka berikut seluruh berkas tuntutan yang diperlukan dalam materi persidangan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor kemarin Senin (26/9/2016). Untuk penetapan hari pelaksanaan sidangnya kami belum menerima kabar,” pungkasnya.
Sedangkan tersangka, diancam dengan Pasal 2, 3, dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. ARIF AHMAD AKBAR