seputartuban.com, TUBAN – Bagi karyawan yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) silahkan lapor ke pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban. Karena organisasi buruh tersebut membuka posko pengaduan, untuk membela hak pekerja sesuai amanat peraturan perundangan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Tuban, Kusmen, Minggu (11/6/2017) mengatakan pembayaran THR oleh prusahaan kepada pekerjanya wajib diberikan setiap tahun. Sesuai dengan hari keagamaanya serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. “SPN membuka posko pengaduan, terhadap pekerja yang tidak dibayar THR-nya. Buruh jangan takut mengadu untuk mendapatkan haknya,” jelasnya.
Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Didalam aturan tersebut diatur kewajiban perusahaan memberi THR kepada semua pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tetap (PKWT).
“DPC SPN Tuban berharap pembayaran THR untuk pekerja dipercepat, agar lebih membantu pekerja menghadapi lebaran,” harapnya.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibanya memberikan THR, jelas dapat diberikan sanksi. Mulai bersifat denda, administrasi hingga pembatasan kegiatan usaha.
Kusem juga bergarap agar Pemkab Tuban lebih serius mengurusi perburuhan. Salah satu indikatornya adalah segera dibentuknya lembaga yang menangani permasalahan perburuan yakni LKS Tripartit. Sebagai lembaga strategis yang diamanatkan aturan perundangan, diharapkan dapat menangani masalah ketenagakerjaan khsusunya agar hak buruh dipenuhi oleh perusahaan. Nal
Assalamu’alaikum
Bpak / ibu pimpinan disnaker tuban saya mengadukan PT benua Indah Tuban karyawan buruh pada resah karena bertahun” bekerja THR 250 ribu.. Tolong tindak