Penulis : Hanafi
PARENGAN
seputartuban.com – Dua terduga pelaku judi remi digrebek Polisi dirumahnya, Senin (17/09/2012). Zainal Abidin (41) warga Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, dengan tetangganya bernama M. Saipur Rohman (30) warga desa setempat, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, karena kedapatan sedang bermain judi remi jenis jemeh dirumah Zainal Abidin.
Kejadian penggerebegan tersebut bermula saat terduga pelaku melakukan syukuran selesai merehab rumahnya dengan berjudi remi. Kemudian petugas kepolisian melihat bahwa dirumah terduga pelaku menjadi ajang perjudian, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian dan cukup bukti, barulah Polisi melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti berupa 1 set kartu remi, dan uang tunai taruhan sebesar Rp. 210. 000. Akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Mapolres Tuban, untuk tindak penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com, selasa (18/09/2012), menjelaskan bahwa, kedua pelaku kini sedang menjalani tindak penyidikan. “Dua pelaku sudah ditahan di Mapolres, beserta barang buktinya, “ungkapnya.