Penulis : Hanafi
SEMANDING
seputartuban.com – Masidin (59) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya kakek 3 cucu ini telah tertangkap saat bersama temannya bermain judi plesteran.
Kejadian penangkapan 5 terduga pelaku bermula saat diketahui oleh sebagian warga sekitar, bahwa rumah Masidin digunakan untuk melakukan perjudian. Mendapati laporan warga, selanjutnya, pihak Sat Reskrim Polres Tuban bersama Polsek Semanding melakukan penangkapan, Rabu (19/09/2012).
Mengetahui akan digrebek, 4 kawanan lainnya berhasil kabur dan Marsidin sekaligus pemilik rumah tidak bisa berkutik dan berhasil diamankan. Berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 240. 000, 1 plesteran, 1 piring taruhan bertuliskan angka 1 hingga 12.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saaat dikonfirmasi seputartuban.com, Kamis (20/09/2012) menjelaskan bahwa, pelaku baru diamankan 1 orang, yang 4 lainnya masih dalam penyelidikan dan pihak polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelaku itu. “Pelaku masih menjalani penyidikan, yang lainya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.