Penulis : Hanafi
RENGEL

Kejadian bermula saat anggota Polsek Rengel bersama Satreskrim Polres Tuban, mendapati tempat perjudian. Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada Takat yang juga pemilik rumah.
Namun ketiga temannya berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Dari rumah terduga pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa 1 set kartu domino. 1 lembar blabaran, dan uang tunai sebesar Rp. 220 .000.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, rabu (5/12/2012), mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberantasan perjudian di Tuban. “Bisa dikenakan pasal 303, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
