SEMANDING

seputartuban.com – Ismail (51), warga Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Karena telah kedapatan melakukan judi pleseran di kawasan Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Bandar judi tersebut di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Tuban, Rabu (29/05/2013).
Kejadian bermua saat petugas memperoleh laporan warga. Bahwa di sebuah area penambangan batu kapur dijadikan arena judi pleseran. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian. Dan mendapati terduga pelaku sedang menjadi bandar.
Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan. Namun petugas hanya memperoleh 1 orang terduga pelaku yang diduga menjadi bandar, yaitu Ismail. Sedangkan para penjudi lainya berhasil kabur dalam penangkapan tersebut. Dari sang bandar, petugas mendapatkan 1 set alat judi Pleser. Selain itu juga didapati uang tunai sebesar Rp. 465.000, diduga hasil perjudian.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi mengatakan terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani penyidikan. “Pelaku terancam pasal 303 ayat ke 2 Jo 55 ayat 1Sub bis ayat 1 ke 2 KUHP. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Bila dengan sengaja melakukan penyediaan perjudian ancamannya 10 tahun penjara dalam pasal yang sama,“ ungkapnya. (han)