Penulis: Hanafi
PLUMPANG
seputartuban.com – Kastin (59) warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, ditangkap Polisi saat jualan togel di depan rumahnya, Minggu (01/09/2012). Penangkapan tersebut bermula saat pelaku merekap tombokan togel dengan buku rekapan dan ponselnya.
Petugas yang mendapatkan laporan warga karena sering menjadi ajang transaksi, langsung melapor pada Polisi. Mendapat laporan warga, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran info tersebut. Dan ternyata info dari warga benar, barulah petugas menangkap pelaku yang sedang menjajakan togelnya di depan rumahnya tersebut.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, Senin (03/09/2012), menjelaskan bahwa, penangkapan pelaku memang berdasarkan atas tindak penyelidikan di lapangan. Setelah adanya barang bukti berupa rekapan togel dan Hand Phone serta uang tunai sebesar Rp. 100.000 pelaku baru ditangkap. “Pelaku kini diamankan di Mapolres Tuban untuk tindak penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.