Penulis: Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Dedik Irawan (27), warga Dusun Grenjeng, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, tertangkap basah telah mengedarkan Obat-obatan daftar G jenis Carnopen tanpa ijin, di warung kopi Jl. RE,Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota, Tuban, Minbggu (12/08/2012).
Dedik alias Bothok terpaksa berurusan dengan polisi lantaran praktek jual carnophenya tertangkap basah oleh petugas. Berawal saat dia membeli kopi di warung dengan tujuan menghampiri pembeli barang haram tersebut. Kemudian pihak Satreskrim Polres Tuban yang mendapat informasi bahwa akan ada transaksi pengedaran obat itu kemudian mengintainya.
Sesaat setelah pelaku yang membawa 100 butir pil haram tersebut akan melakukan transaksi dengan pembeli, pihak keamanan menangkapnya, namun pembelinya saat akan diciduk sudah melarikan diri terlebih dahulu. Akirnya tersangka bersama barang bukti berupa carnopen dan uang tunai Rp. 30.000 diamankan ke Mapolres Tuban untuk dilakukan tindak penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi seputartuban.com, Senin (13/08/2012) menjelaskan bahwa, penangkapan pengedar Obat-obatan daftar G jenis Carnopen ini akan selalu dilakukan, mengingat bahayanya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter. “Tersangka sudak kami amankan, untuk penyidikan lebih lanjut, dan operasi seperti ini akan dirutinkan,” tuturnya.