Penulis: Hanafi
WIDANG
seputartuban.com – Petugas gabungan anggota Satreskrim Polres Tuban dan Perhutani KPH Tuban berhasil menangkap 3 pelaku ilegal logging di hutan petak 16 L, RPH Kujung, Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Sabtu (11/08/2012).
Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin, dan mengetahui Colt Diesel L300 Nopol S 8915 HB, yang memuat pohon jagung (Tebon) penuh hingga melebihi batas ambang muatannya. Setelah diamati, beban kendaraan dengan berat yang dimuat tidak sebanding. Munculah sebuah kecurigaan bahwa mobil pick up tersebut tidak sewajarnay mengangut muatan yang kasat mata.
Bermaksud memeriksa kebenaranya, petugas selanjutnya menghentikan di desa setempat. Namun pengemudi tidak menghentikan laju kendaraannya. Hal ini membuat petugas memberi peringatan dengan menembakkan pistol keudara. Karena pelaku semakin nekat dan tidak berhenti, akhirnya petugas memecahkan kaca depan mobil tersebut dengan benda tumpul.
Kemudian, para pelaku masing-masing Pasimin (35) Bin Wardi dan Mulyadi (29) keduanya warga Dusun Klampean, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Serta Wito (26) warga Dusun Boro, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban akhirnya pasrah.
Benar saja setelah diperiksa, ditemukan berupa 12 batang kayu jati berbagai ukuran mulai dari diameter 30 CM hingga 20 CM dengan junlah total sebesar 1.395 Kubik. Serta 3 gergaji kayu manual dan kendaraan Colt Diesel L300 sebagai alat angkut turut diamankan ke Mapolres Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto saat dikonfirmasi seputartuban.com, Minggu (12/08/2012) terkait maraknya ilegal loging menjelaskan bahwa, penjarahan atau pengrusakan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Tuaban banyak disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat.
“Tersangka dijerat dengan UU Kehutanan, UU No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3, karena telah mengangkut barang tidak mempunyai ijin dan dokumen, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, 3 pelaku harus meringkuk ditahanan Mapolres Tuban. Dan Perhutani mengalami kerugian materi sekitar Rp. 5.478.000.
Foto : Kasat Reskrim Polres Tuban, Arief Kristianto memeriksa barang bukti di Mapolres Tuban