Jika Ditilang 3 Kali, SIM Akan Dicabut

TUBAN

seputartuban.com – Jika sampai ditilang lebih dari 3 Kali, hak kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dicabut. Pemberlakuan Sanksi tegas itu akan dilaksanakan mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi berbagai peraturan berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskanda

Pencabutan Sim itu telah tertuang pada peraturan Nomor 22 Tahun 2009, revisi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutn jalan (LLAJ).

Yang isinya menjelaskan tentang, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda, atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Maka petugas berwenang untuk mencabut atau menahan sementara sebelum diputus oleh pihak pengadilan.

Sedangkan ketegasan pencabutan SIM, hal itu sudah diatur pada Pasal 314 yang menyebutkan bahwa  selain pidana penjara, kurungan, atau denda. Pelaku tindak pidana lalulintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalulintas.

“Untuk memaksimalkan peraturan ini berkaitan dengan aplikasi SIBI, jadi seluruh nama yang sudah ditilang akan tercatat didalam aplikasi. Sehingga nama-nama yang sudah tertilang dapat diketahui seluruh masyarakat berikut jenis pelanggaranya. Jika sudah melanggar lebih dari 3 kali maka SIM-nya akan dicabut,” tegas Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, Senin (31/10/2016) sore.

Mantan Kasat Lantas Polres Blitar itu menyebutkan, bahwa peraturan tersebut akan dimaksimalkan melalui aplikasi SIBI. Sehingga selain petugas, masyarakat pun dapat mengeetahui seluruh daftar nama berikut jenis pelanggaran yang dilakukan. Melalui data itu pula petugas dapat menggunakanya untuk antisipasi kepada para pelaku tindak pidana lalulintas yang akan mengajukan permohonan SIM baru dengan alasan SIM lama hilang.

Selain sebagai upaya untuk mewujudkan patuhnya masyarakat terhadap berbagai peraturan lalulintas. Melalui upaya tegas ini dimungkinkan dapat pula mengurangi tingginya angka kecelakaan. Mengingat tingginya angka penyebab kecelakaan sebagian besar disebabkan pengemudi yang mengabaikan peraturan berlalulintas.

“Untuk penerapanya kami masih melakukan kajian dan pembahasan, ditunggu saja nanti kami kabari,” pungkasnya.  ARIF AHMAD AKBAR