Jika Bupati Tuban Tetap Ngotot, Nasib ASN Akan Dikorbankan

seputartuban.com, TUBAN – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Tuban sudah beberapa kali. Bahwa penurunan jabatan yang telah dilakukan Bupati Tuban terhadap pejabatnya dinyatakan tidak sesuai aturan. Serta diminta mengembalikan jabatannya, namun hal itu nampaknya Bupati Tuban tidak bergeming.

Kini giliran Badan Kepegawain Nasional (BKN) turun tangan setelah melakukan investigasi dan kunjungan lapangan untuk menggali informasi terkait dugaan kesalahan dalam proses demosi jabatan yang dilakukan Bupati Tuban awal tahun 2022. Melalui surat nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022 tertanggal Jakarta, 19 September 2022. Perihal, hasil audit investigasi permasalahan pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tuban. Dengan ditandatangani oleh Deputi Bidang pengawasan dan Pengendalian BKN.

Dalam surat tersebut diantaranya menyebutkan bahwa pejabat yang seharusnya dikukuhkan kedalam jabatan yang sama dalam SOTK baru, namun justru dilantik ke jabatan yang lebih rendah. Pengangkatan inspektur pembantu belum bersertifikat keahlian, serta tidak dikoordinasikan dan konsultasi tertulis kepada gubernur. Pengangkatan camat tidak memiliki pengetahuan teknis pemerintahan. Pengangkatan guru menjadi pejabat administrator diluar Dinas Pendidikan. Terdapat PNS yang diangkat tidak sesuai syarat, kualifikasi, kompetensi dan riwayat pengalaman pekerjaan terhadap jabatan diduduki.

Pelaksanaan pemberhentian dan penurunan jabatan yang dilakukan Bupati Tuban, tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ASN. Hal itu berdampak pada tidak ada jaminan karir bagi PNS jabatan III a dan III b yang dijadikan pejabat fungsional ahli muda.

Dalam surat tersebut meminta Bupati Tuban melakukan pembatalan dan pencabutan keputusan penurunan, pemberhentian dan pengangkatan jabatan yang dilakukan berdasarkan SOTK baru. Serta melakukan pengukuhan terhadap jabatan yang sama yang tidak mengalami perubahan secara siginifikan dan jobfit/uji kesesuaian terhadap PNS yang belum atau tidak dapat dikukuhkan. Serta melakukan evaluasi kinerja ASN sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

BKN meminta Bupati Tuban dalam waktu 14 hari untuk melaporkan tindaklanjut dari surat ini. Kepada lembaga negara,  mulai dari BKN, Kementrian PANRB, Kementerian Dalam Negeri hingga KASN. Jika masih diabaikan lagi, maka BKN akan melakukan pemblokiran terhadap PNS yang diangkat dalam jabatan yang tidak sesuai aturan.

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan dengan keluarnya surat KASN dan BKN ini bukti nyata bahwa Bupati Tuban tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Patuh terhadap peraturan dan perundangan. “Artinya Bupati tidak layak menjadi seorang PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)”, katanya.

Karena dianggap tidak layak, maka Komisi I DPRD Tuban akan mengusulkan pencabutan kewenangan Bupati Tuban sebagai PPK. Dikhawatirkan jika hal ini tidak dilakukan, akan terjadi lagi hal serupa dikemudian hari. Selain itu, dalam waktu dekat juga akan memanggil BKSDM Tuban untuk meminta jawaban atas surat BKN ini. “Kami akan minta kepada KASN untuk segera mengusulkan agar presiden mencabut kewenangan Bupati sebagi PPK. Karena yang berhak mengusulkan itu KASN,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Stastitika dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo saat dimintai jawaban atas surat BKN ini, menjawab dengan singkat. “Masih dipelajari”, katanya.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia, Kabupaten Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih masih bungkam menanggapi. Seperti sebelumnya, saat wartawan seputartuban.com menanyakan tanggapan perihal surat dari KASN. Nal