TUBAN
seputartuban.com – Seorang pekerja proyek diduga telah menipu rekannya dengan modus perekrutan tenaga kerja dan diminta sejumlah uang pelicin. Karena janjinya tidak kunjung ditepati, korban kemudian lapor polisi dan tersangka berhasil diringkus.

Winoto (34), warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, terduga pelaku ini awalnya menjanjikan kepada 2 korbanya akan dimasukkan menjadi Satpam di PT. Shelter, salah satu Out Sourcing PT. Semen Indonesia. Namun dengan syarat memberikan uang pelicin, masing-masing membayar Rp. 15 juta.
Setelah disepakati, pada 13 April 2013, Yasin (32), warga Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kecamatan Tuban membayar Rp. 8 juta. Sedangkan pada 15 April 2013, Yulianto (36), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban membayar Rp. 6 juta. Dengan janji jika sudah resmi masuk kerja, sisa pembayaran Rp. 15 juta dilunasi keduanya.
Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (25/08/2013) mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari 2 korban penipuan tersebut. Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian menghilang setelah menerima pembayaran. Karena sulit ditemui dan saat dihubungi melalui ponselnya tidak bisa.
Hingga pada Sabtu (24/08/2013) tersangka terpancing dari persembunyianya. Ketia dia menerima tawaran untuk memasukkan seorang warga lagi. Hingga janji bertemu disalah satu hotel di Kabupaten Tuban. Saat inilah pekerja proyek ini diringkus polisi. Barang bukti yang diamankan Polisi berupa kwitansi pembayaran dan surat kontrak kerja dari tersangka.
“Saat bertransaksi tindak penipuan itu di sebuah warung di Dusun Kuthi, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Tersangka dijerat pasal 378 sub pasal 64 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya. (han)