Janda Bos Arak Semanding Digrebek Polisi

SEMANDING

seputartuban.com – Rabu (30/11/2016) pagi aparat Polsek Semanding berhasil menggrebek 2 produsen arak dang barang bukti sangat banyak. Bahkan salah satu pemiliknya adalah seorang janda.

PELAKU LAMA : Anggota Polsek Semanding saat memeriksa baceman arak
PELAKU LAMA : Anggota Polsek Semanding saat memeriksa baceman arak

Suyanti (54), warga RT 01 RW 02, Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding tidak dapat berkelit saat aparat menggrebek rumahnya. Petugas mengetahui proses produksi arak masih berlangsung. Dengan barang bukti peralatan hingga campuran arak proses fermentasi dalam jumlah banyak. Dia diduga kuat pelaku lama menjadi produsen arak.

Masih di dusun dan desa yang sama, petugas juga berhasil menggrebek produsen arak di RT 03, RW 04. Proses produksi arak milik Supono, (39), yang berada di dalam rumah berhasil diamankan petugas.

Kedua pemilik usaha minuman legendaris asli Tuban itu ditetapkan menjadi tersangka. Dengan dijerat pasal 135 junto pasal 71, pasal 140 junto pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 dandang (bejana) dari tembaha, 2 buah kompor, 2 buah tabung LPG, 108 liter arak siap edar. Serta 2.000 liter baceman yang disimpan di beberapa drum warna hijau.

“Kesekian kalinya Polsek Semanding ungkap produsen arak dan pelakunya sudah keluar masuk Lapas namun tidak ada upaya mencari kerja lain,” ungkap Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.

Desis menghimbau agar masyarakat turut serta aktif dalam pemberantasan produsen arak di kawasan Kecamatan Semanding. Pihaknya sangat berterima kasih jika masyarakat yang peduli mau melaporkan jika mengetahui ada aktivitas produksi arak.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak memproduksi atau mengnsumsi minuman tersebut. Karena membahayakan kesehatan. Masyarakat yang mengetahui ada pengepul atau memproduksi arak silahkan memberikan info Kepada Polsek atau melalui SIBI  ke Polres,” harapnya. MUHAIMIN