TUBAN

seputartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban akan memberikan sanksi tegas terhadap pejabatnya yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran. Sebab ketentuanya libur lebaran 2 hari dan ditambah cuti bersama 3 hari. Atau sejak Senin (28/7/2014) dan masuk kerja lagi pada Senin (4/8/2014).
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein saat diwawancarai menegaskan bagi pegawai Pemkab Tuban yang tetap bolos kerja saat akan ditindak sesuai ketentuan, karena sudah termasuk melanggar disiplin.
“Nanti pada hari pertama masuk kerja, yaitu pada tanggal 4 Agustus kita akan melakukan sidak ke dinas-dinas untuk memeriksa apakah pegawainya sudah masuk semua. Bila ada yang bolos akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Wabup, Jum’at (25/7/2014).
Selain itu, Wabup juga melarang pegawainya menggunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran, baik mudik atau untuk berkunjung kerumah keluarga atau kerabat. Karena mobil dinas hanya dapat dipakai untuk pekerjaan kedinasan.
“Selain bolos kerja kita juga melarang keras bagi pejabat yang memperoleh mobil dinas dipakai untuk mudik nanti. Kita sudah himbau, sebab mereka rata-rata juga sudah punya mobil pribadi sendiri-sendiri meskipun tidak bagus,” sambung Wabup.
Orang nomor dua di Pemkab Tuban yang juga etua DPC PKB Tuban ini menambahkan dirinya akan bersikap tegas untuk penegakan disiplin dan peningkatan kinerja bawahanya ini. “Sanksi bagi mereka yang memakai kendaraan dinas atau mengubah plat nomornya akan diberikan peringatan keras bahkan bisa sampai mobilnya ditarik,” tegas Wabup. MUHLISHIN