Inilah Pengakuan Pemalsu Dokumen Penting Dengan Harga Miring

seputartuban.com, TUBAN – Hengky Suyatmoko (50), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, berurusan dengan Polisi setelah usaha pemalsuan dokumen penting dibongkar petugas. Dia diamankan personil Sat Reskrim Polres Tuban, Rabu (14/12/2016) pukul 16.00 WIB.

DIUNGKAP PETUGAS : Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tuban menunjukkan tersangka dan barang bukti pemalsuan dokumen penting

Dia diamankan dirumahnya, Gang Sedap Malam, RT 03 RW 03. Petugas dapat menangkapnya setelah dilakukan pendalaman sejak 5 bulan terakhir. Bahwa Suyatmoki melayani pembuatan berbagai dokumen penting dengan harga murah dan dalam waktu singkat.

Saat penangkapan, petugas menemukan seperangkat alat percetakan yang diduga dipakai pembuatan pemalsuan dokumen palsu. Diantaranya surat sertifikat tanah, surat izin usaha,  akte kelahiran, buku nikah, KTP hingga STNK.

Suyatmoko saat ditanya mengaku penerima jasa pemalsuanya digunakan untuk bahan administrasi pengajuan pinjaman. “Rata-rata yang memesan itu mereka yang akan mengajukan kredit. Baik itu pinjaman lunak dari bank  dan persyaratan kredit lainya,” katanya, Kamis (15/12/2016) siang.

Menurut pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengaku bahwa dia lulusan Institut Seni Indonesia (ISI) Jogjakarta lulus tahun 1997. Kemudian belakangan ini dia bekerja sebagai sopir carteran. Namun karena sepi orderan, dia membuka percetakan buku dan pekerjaan petamanya adalah cetak yasin dan tahlil.

Karena peralatan yang dimiliki terbilang lengkap untuk jasa percetakan, ditambah kemampuanya mahir editing gambar, kemudian ia memulai pemalsuanya dengan mecetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kemudian dia mengembankanya dengan memalsukan buku nikah, surat tanah, bukti pembayaran pajak, akte cerai dan surat keterangan usaha. Semuanya nyaris sulit dibedakan antara berkas-berkas asli dan palsu.

Sedangkan harga jasanya hanya meminta bayaran Rp 50 Ribu untuk penggandaan Ijazah, KTP, akte lahir dan Akte cerai. Sedangkan biaya sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu diberlakukan untuk jasa pembuatan sertifikat usaha, buku nikah, surat tanah, dan STNK.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, anggotanya menindaklanjuti dan hasilnya tersangka ditangkap. “Tersangka kami jerat dengan pasal 264 ayat 1 KUHP, Subs pasal 263 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 8 tahun,” jelasnya.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita petugas ialah 9 KTP jadi, 21 KTP dalam proses pembuatan, 18 bukti buku sertifikat tanah berstempel dan bertuliskan BPN. 47 lembar sertifikat tanah yang baru tercetak, 59 kartu keluarga dan 18 lembar surat akte lahir.

7 lembar sertifikat bertuliskan PT. Jatim Aspek Nusantara, 6 SIUP kategori perusahaan kecil menengah. 11 lembar surat keterangan usaha, 3 lembat akte cerai yang baru saja dicetak. 41 lembar buku nikah, 8 sambul buku nikah, 11 lembar bahan sampul buku nikah. 22 lembar bahan cetak KTP, serta perangkat percetakan meliputi Komputer, 4 mesin printer, 1 laptop dan 1 Komputer PC. ARIF AHMAD AKBAR