Inilah Nasib Terbaru Pasar Besar Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Permasalahan pembangunan pasar besar tuban (PBT) atau pasar Mondokan mulai ada titik temu. Hal itu usai putusan Pengadilan atas gugatan Pemkab Tuban yang dimenangkan pihak PT Hutama Karya (HK). Sebagai tergugat sekaligus selaku pemenang tender kelanjutan pembagunan pasar.

MASIH MANGKRAK: Pasar Besar Tuban kondisinya hingga kini masih mangkrak, Rabu (18/1/2017).

Dari hasil keputusan pengadilan dimenangkan oleh PT Hutama Karya (HK) dan BUMN itu siap melanjutkan pembangunan pasar tersebut. Rencananya PT HK akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Tuban terkait rencana kelanjutan pembangunan pasar tersebut.

“Dari PT HK ada komitmen melanjutkan pembangunan pasar tersebut sesuai putusan pengadilan,” kata Kabag Hukum Setda Tuban,  Arif Handoyo, Rabu (18/1/2017).

Pemkab Tuban tetap menyiapkan langkah banding, namun masih melihat komitmen dari PT HK. Direncanakan akhir bulan ini PT HK akan memberikan paparan kelanjutan pembangunan pasar yang terbengkalai itu.

“Kita lihat dulu bagaimana hasil paparan dari PT HK, bila sesuai maka kita lakukan kontrak kerjasama baru, tetapi bila tidak sesuai akan kita lakukan banding,” jelas Arif Handoyo.

Diharapkan permasalahan pembangunan pasar yang sudah terbengkelai selama 12 tahun itu segera terselesaikan. Sehingga pembangunannya bisa dilanjutkan dan segera dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat.

Pemkab Tuban melakukan gugatan setelah mereka (kedua tergugat) dianggap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak kerja yang telah disepakati. Yakni sejak 19 Juni 2002 hingga sekarang yang pengerjaan fisiknya baru selesai 65,61 persen.

Guguatan perdata itu dilakukan pihak Pemkab Tuban didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban pada Selasa, (5/4/2016) dengan nomor laporan 13/PDT/6/2016/PN/TBN.

Diketahui, kontrak kerjasama PT KBS selaku rekan pertama pengerjaan Pasar Mondokan dilakukan Sejak Tahun 2002 hingga diputus tahun 2008 lantaran pekerjaanya tak kunjung selesai. Sedangkan pemenang tender kedua dimenangkan PT HK. Pemenang tender tidak berani melanjutkan pengerjaan karena Pemkab Tuban dianggap masih memiliki masalah dengan rekanan pertama.

Pemerintah daerah menyediakan lahan untuk pembangunan pasar besar itu, sedangkan pembangunan fisik dan pengelolaannya dilakukan oleh rekanan pemenang tender. Nantinya Pemkab Tuban akan memperoleh hasil dari pajak retribusi dan pembagian hasil pengelolaan. MUHLISHIN