seputartuban.com, TUBAN – Selama Ramadan 1440 Hijriah, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian jam kerja. Sesuai dengan surat edaran, Menteri pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019. Tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

“Untuk jadwalnya masuknya tentunya ada perubahan, Dan kita mengikuti surat edaran dari pusat,” ungkap Nur Hasan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Selasa (30/4/2019)
Untuk penetapan jam kerja, bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan 5 hari kerja. Maka jadwal kerja hari senin sampai dengan kamis waktu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Selain Itu, untuk intansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja. Dari senin sampai dengan kamis dan sabtu, jam masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 14.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk hari jumat jam masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.30 WIB, sedangkan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
“Jadi untuk ketentuan jam kerja, diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah. Tentunya menyesuaikan situasi kondisi setempat,” tegasnya. Jumlah kerja efektif bagi intansi pemerintahan pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu. RHOFIK SUSYANTO
