TUBAN
seputartuban.com-Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Kali ini menimpa FD (17) pelajar perempuan salah satu SMA swasta yang berada di Jalan KH Agus Salim Tuban.
Pencabulan terhadap ABG yang tinggal di kawasan Karang Indah Timur, Tuban, dilakukan oleh SA (21) warga Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pelaku dan korban sudah saling kenal.
Kronologinya, Kamis (12/02/2015) sekitar pukul 13.30 WIB lalu, korban di SMS pelaku untuk diajak ketemu di depan SMPN 6 Tuban. Setelah bertemu kemudian pelaku meminjam HP korban. Saat melihat dua foto korban dalam posisi telanjang atas dan telanjang bawah spontan SA terangsang hebat.
Setelah basa-basi kemudian korban naik angkutan umum bersama pelaku menuju ke pantai kelapa Desa Panyuran, Kecamatan Palang.
Sesampainya di pantai, keduanya mengobrol dengan pelaku selama 10 menit dan kemudian korban mengajak pelaku untuk ke terminal wisata Tuban. Kemudian keduanya berangkat bersama-sama dengan menggunakan angkutan umum.
Tetapi tidak sampai di terminal wisata, pelaku mengajak turun korban di sebelah utara patung Jalan Teuku Umar, dengan alasan ingin buang air kecil.
Saat di sebelah utara Mie Ayam Gatot Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, di belakang rumah kosong selanjutnya pelaku memanggil korban dengan cara melambaikan tangannya. Merasa dipanggil korban pun menghampiri pelaku.
Diduga sudah horny sejak masih dalam angkutan umum, pelaku dengan liar lantas meraba dan menggosok-gosok body korban mulai dari atas hingga paling bawah. Sadar “gawang” nya akan jebol korban spontan melepaskan diri dari cengkereman pelaku dan berhasil kabur.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, membenarkan percobaan ruda paksa tersebut. Kata diua, beruntung saat itu korban berhasil kabur dan pulang dengan naik angkutan umum.
Sesampainya di rumah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Merasa dinistakan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelas Suharyono, Selasa (17/02/2015) sore.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu stel seragam sekolah warna putih dan satu buah HP diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berkaitan itu, Suharyono berpesan kepada semua orang tua agar waspada dan selalu mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh putra putrinya, dengan siapa ia bergaul. Sehingga kejadian pencabulan tidak terus terjadi di Kabupaten Tuban.
“Peran orang tua sangat penting, harus selalu memperhatikan anaknya terutama bagi mereka yang mempunyai anak perempuan supaya waspada,” tandas dia. MUHLISHIN