TUBAN
seputartuban.com – Komisi B DPRD Kabupaten Tuban, melakukan dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perekonomian dan Pariwisata dan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Tuban, di ruang Komisi B, Kamis (16/05/2013).
Untuk membahas terkait molornya pembangunan Pasar Baru Tuban (PBT). Di kawasan Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Yang Sudah dibangun sejak tahun 2009 oleh PT. Hutama Karya (HK) bersama 4 Sub Kontraktornya. Namun hearing ini tidak berjalan maksimal. Karena perwakilan PT. Hutama Karya tidak ada yang datang.
Kasub Bid Perindustrian dan Koperasi, Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Suwanto menegaskan apabila PT. HK menyalahi kesepakatan kontrak (One Prestasi), dalam pekerjaan pembangunan PBT . Maka akan dibawa ke ranah hukum. Selain itu, semua aset yang ada harus diserahkan kepada Pemkab Tuban.
Masih menurut Suwanto, selama ini PT. Hutama Karya belum menyerahkan asetnya. Dan juga saat menaikkan tarif sewa pada user (penyewa) stand pasar tidak sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga, banyak user yang merugi akibat kenaikan harga tersebut.
“Apabila PT. Hutama Karya menyerahkan semua aset yang ada di PBT. Pemkab harus mengganti kerugian sebesar Rp. 28 Milyar yang dikeluarkan dari APBD,” ujarnya.
Moderator hearing dari Komisi B DPRD Kabupaten Tuban, Nurul Wahyuni menganggap pihak yang diundang Hearing masih perlu ditambah. Selain itu PT. HK tidak hadir membuat pembicaraan kurang maksial. “PT. Hutama Karya yang menjadi penentu hasilnya. Karena pihak yang mengerjakan poyek sekaligus investor,” ungkapnya.
Hadir juga dalam hearing ini, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tuban Khozanah Hidayati dan Achmad Muhlis. (han)