TUBAN
seputartuban.com – Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang berprofesi menjadi guru membuat kinerjanya harus dobel. Hal tersebut akan mempengaruhi, kinerjanya saat mengajar. Pasalnya, mendekati pesta demokrasi, PPK mulai harus fokus kerja. Menggunakan waktu sepenuhnya untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggaran pemilu. Dan hal ini jelas akan mempengaruhi tugasnya mengajar.
Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/05/2013) mengatakan Guru atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi PPK memiliki tugas ganda. Disamping harus mengajar atau kerja di kantor, dia juga harus menjalankan tugas sebagai PPK. Karena telah ditetapkan sebagai PPK, harus bersedia meluangkan waktu sepenuhya. Secara tidak langsung, hal ini akan mengganggu waktu mengajar.
“Kita harus membuka di berkas, jumlahnya belum diketahui. Yang jelas banyak yang menjadi guru. Memang menurut aturannya harus menguatamakan PPK, karena sudah melampirkan surat pernyataan,” katanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Tuban, Agus Hanafi, saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, setiap PNS/ Guru yang menjadi PPK harus membuat surat perijinan yang disetujui oleh Bupati Tuban. Dan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Tuban.
“Surat Keputusannya (SK) jadi satu ke Bupati Tuban. Dibagi waktu saja, sama-sama menjalani tugas nasional. Selama ini belum ada penemuan pelanggaran untuk guru/ PNS. Kita perlakukan khusus memang, sehingga tugasnya lancar,” jawabnya ringan. (han)