TUBAN
seputartuban.com – Mengedarkan ikan asin berformalin lintas provinsi, Ridwan (54), warga Desa Pabean, RT 01 RW 01, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban diamankan Polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (30/10/2016) siang usai dilakukan penyidikan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tuban selama 4 hari.

Hasil penyidikan disimpulkan bahwa tersangka mengedarkan ikan asin itu ke wilayah Jawa Tengah. Diantaranya keberbagai pasar diwilayah Kabupaten Rembang. Sedangkan wilayah Jawa Timur ia menyuplai sejumlah pasar diwilayah Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, serta Surabaya.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengatakan bahwa pengusaha pengolahan ikan laut tersebut diamankan pada Kamis (27/10/2016) Pukul 13.30 WIB di rumahnya.
“Selain menggunakan pengawet Formalin agar ikan tidak cepat busuk, ternyata perusahaan ini tidak berizin. Selain itu pemilik juga menggunakan gas bersubsidi yang jelas jelas penggunan gas jenis tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan perusahaan,” terangnya. Senin (30/10/2016) siang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa di wilayah Kecamatan Tambakboyo terdapat perusahaan pengolahan ikan laut yang menggunakan formalin sebagai bahan baku utamanya.
Walhasil setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar menggunakan obat untuk mengawetkan mayat tersebut digunakan untuk ikan asin jenis pindang dan ikan teri kering. Lebih dari itu, operasional perusahaan ilegal itu sudah bertahun-tahun.
Kapolres menambahkan, untuk menjalankan usaha tersebut pemilik perusahaan menggunakan gas LPG berukuran 3 Kg. Sehingga jelas melanggar ketentuan pemakaian gas bersubsidi tersebut tidak untuk perusahaan.
“Tersangka ini kami kenakan Pasal 136 ayat 1 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, ancamanya 5 Tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar,” Imbuh Kapolres.
Sedangkan barangbukti yang diamankan petugas, diantaranya 8 tabung LPG ukuran 3 kg dalam kemasan kosong, 156 tabung LPG belum sempat digunakan. 2 dandang kapasitas besar untuk merebus ikan sebelum dikeringnkan.
Serta 2 jirigen formalin dengan kapasitas isi 25 Liter per jirigen. 80 dus ikan kering yang belum sempat diedarkan dengan berat per dus mencapai 3,5 Kg.
“Setelah ini kami akan memberikan penertiban, penyuluhan, dan himbauan kepada beberapa perusahaan serupa,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR