Hari Tenang Pasang Iklan Di Media, Caleg Akan Diperiksa Panwaskab

TUBAN

seputartuban.com – Memasuki hari tenang kampanye, Minggu (6/4/2014) ada media online yang memuat iklan kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan melaporkan hal ini ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan memeriksa Caleg yang fotonya terpampang dalam iklan yang ditampilkan.

pemilu-2014-2Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Kabupaten Tuban, Edy Toyibi saat dikonfirmasi dikantornya, Minggu (6/4/2014) akan menindaklanjuti temuan ini. Namun dia mengaku tidak memiliki kewenangan menindak media yang melanggar aturan ini. “Untuk yang medianya akan kita laporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ditindak lanjuti, karena kita tidak punya kapasitas itu,” kata Edy.

Sementara untuk calon anggota legislatif yang memasang iklan akan dipanggil. Karena itu termasuk pelanggaran kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Selain itu juga akan mendalami unsur lainya dalam temuan ini.  “Kalau untuk caleg-nya itu menjadi kewenangan kami, karena bisa kita anggap melanggar aturan kampanye. Namun bila ajakan melalui media elektronik harus memenuhi 3 unsur, kalau tidak ada tiga unsur itu gak bisa kita tindak,” ungkapnya.

Hasil identifikasi sementara setidaknya terdapat 8 Caleg yang memasang iklan di 2 media saat hari tenang. Mereka menjadi Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi hingga DPR RI dan DPD RI.

Diketahui, hal tersebut sesuai dengan Pasal 276 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta. (lis)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses