TUBAN
seputartuban.com – Baru menjabat 4 bulan, Kepala Desa (Kades) Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rokhim (28) harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Tuban. Karena dia saat ini sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap siswi SMK yang diduga dilakukanya sebelum menjabat Kades.

Berdasarkan data di Mapolres Tuban, Rabu (27/11/2013) menyebutkan tersangka Kades diduga telah melakukan persetubuhan kepada korban hingga puluhan kali. Akibatnya siswi kelas XI SMK tersebut hingga hamil 3 bulan. Bahkan tersangka mengaborsi korban agar hal ini tidak terkuak kemasyarakat.
Kejadian ini awalnya saat korban dan tersangka menjalin hubungan asmara. Kemudian melakukan hubungan intim pada April 2012. Sejak saat itu secara inten dilakukan persetubuhan. Bahkan kerap dilakukan disebuah hotel maupun rumah korban.
Hingga akhirnya korban hamil 3 bulan. Lalu oleh Rokhim, korban diberi obat yang katanya obat untuk mual dan pusing. Namun setelah korban meminum obat tersebut, korban lalu mengalami pendarahan hebat.
Tersangka bersama kakaknya. H. Suparto (47) membawa korban ke Rumah Sakit di Bojonegoro. Namun oleh dokter tidak berani melakuakn tindakan medis. Karena korban mengalami pendarahan hebat hingga harus dilakukan kuret (kiret) untuk pembersihan rahim korban.
Dokter baru berani bertindak setelah Suparto membuat surat pernyataan kepada dokter bahwa dia sebagai paman korban. Sedangkan Rokhim sebagai kakak korban. Barulah dokter bertindak untuk menghentikan pendarahan korban.
Setelah lama kasus tersebut tidak terungkap, orang tua korban yang curiga terhadap perubahan sikap dan perilaku bertanya kepada anaknya. orang tua korban terkejut mendengar pengakuan korban yang telah sering melakukan persetubuhan dan berujun kehamilan. Bahkan hingga melakukan tindakan aborsi akibat hubungan terlarangnya dengan rokhim. Parahnya hubungan layaknya suami istri tersebut di lakukan rokhim terhadap korban hingga tujuh puluh kali selama kurun waktu bulan April hingga Agustus 2012.
Tidak terima perlakukan ini, orang tua korban melaporkan tindakan rokhim dan kakaknya tersebut ke Mapolres Tuban. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penangkapan terhadap Kades bersama kakaknya karena turut serta melakukan aborsi terhadap korban, yang juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit UPPA Sat Reskrim Polres Tuban, Aiptu Kukuh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat pasal berbeda. “dilakukan aborsi dengan tersangka Kepala Desa dan Kakaknya turut serta dalam kasus ini.” jelasnya.
Tersangka Rokhim dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 194 undangn undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ke 1 e KUHP tentang serangkaian perbuatan bohong hingga melakukan tindakan aborsi. Sedangkan tersangka H. Suparto dijerat pasal 194 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman keduanya diatas lima tahun penjara. (pit)