seputartuban.com, SEMANDING – Bupati Tuban, Fathul Huda dan Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Kamis (9/3/2019/7) benar-benar blusukan dalam arti sebenarnya. Saat penggrebekan pabrik arak di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Besarnya hasil penggrebekan membuat kedua pimpinan tersebut rela blusukan melalui lorong untuk menuju lokasi utama penyimpanan minuman keras (Miras) jenis arak. Keduanya saat melewati lubang yang terbuat dari bahan bangunan yang biasa dipakai gorong-gorong itu dengan cara merangkak. Secara bergantian keduanya melewati lubang sempit itu.
Keseriusan keduanya ditunjukkan sebagai semangat pemberantasan pabrik arak di Kabupaten Tuban. Lokasi penggrebekan sudah sangat rapi agar tidak mudah diketahui keberadaanya oleh petugas gabungan. Salah satu indikasinya, untuk masuk ke lokasi utama, melalui lorong atau lubang itu satu-satunya akses keluar dan masuk. “Buat araknya itu tertutup dan untuk menuju satu ruangan yg menjadi tempat penyimpanan arak cuman lewat gorong2 itu,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad.
Kapolres dengan sejumlah inovasi itu menambahkan untuk masuk ke gudang lokasi penggrebekan pakai kunci rahasia. Jadi lokasinya terlihat dalam kondisi terkunci terus. Bahkan jika diintip sangat susah keberadaan tempat produksi araknya. Karena lokasinya berada didalam ruangan lain yang jalan masuknya hanya melalui gorong-gorong. “Kalau dilihat gudangnya sangat rapi kamuflasenya,” jelasnya.
Yakni berada disampingnya mushola, kemudian didepannya terdapat kolam lele dan kebun pisang. “Produksinya dibelakang tembok. Yang masuknya cuma lewat gorong-gorong,” imbuhnya.
Yang dilakukan Bupati dan Kapolres rela blusukan dan merangkak melalui gorong-gorong itu wujud keseriusan keduanya dalam pemberantasan pabrik arak di Kabupaten Tuban.
Tidak hanya Bupati dan Kapolres yang merangkak, namun seluruh petugas gabungan Polisi, TNI l, Sat Pol PP dan wartawan yang meliput juga melakukan hal serupa. Mereka secara bergantian blusukan melalui gorong-gorong untuk menuju lokasi utama produksi arak.
Diketahui, dalam penggrebekan itu ditaksir omset pemiliknya mencapai miliaran rupiah. Diduga milik Sudiman (46) warga setempat yang saat ini masih buron. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi cukup fantastis atau dapat dikatakan terbesar sepanjang penggrebekan yang sudah dilakukan beberapa waktu terakhir.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 dandang tembaga. 4,000 liter baceman arak. 10 kompor. 41 tandon air, 128 tabung LPG, 4,120 kg gula merah. Kemudian 5 buah pompa air, 130 drum. Serta 2,150 liter arak siap edar.
Diduga pemilik usaha yang masih buron tersebut merupakan pelaku lama produsen arak. Jika berhasil diamankan, akan dijerat dengan pasal 135 junto pasal 71 ayat 2 sub 140 ayat 2 UU Nomor. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp. 2 miliar. Kasus ini masih ditangani Sat Reskrim Polres Tuban. NAL