Giliran Pansel Akan Dipanggil Dewan, Kasus Mutasi Jabatan Tuban Masih Berlanjut

seputartuban.com, TUBAN – Komisi I DPRD Tuban, Sabtu (15/01/2022), kembali memanggil pejabat Pemkab Tuban. Meminta klarifikasi atas mutasi ratusan pejabat yang dilakukan Bupati Tuban, Sabtu (08/01/2022) lalu.

Dalam Rapat Kerja (Raker) kedua ini, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Tuban, Kepala Bagian Umum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kab. Tuban dan pejabat lainnya.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan tidak semua data yang diminta dipenuhi eksekutif. Data-data tersebut sebenarnya diminta untuk sebagai bahan konsultasi ke Jakarta. Yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun karena tidak semua dipenuhi, akan diagendakan kembali pemanggilan ulang.

Data yang diberikan adalah 36 pejabat non job, 30 pejabat turun eselon, dan formasi lowongan jabatan 65. Dengan rincian 2 eselon 3a, 27 eselon 4a  dan 36 eselon 4b. “Sebenarnya data-data yang kami minta itu untuk bahan kami konsultasi serta melaporkan ke Kemenpan RB, BKN dan KASN. Tapi dari eksekutif terkesan di tutup-tutupi,” ungkapnya.

Sedangkan Surat Keputusan (SK) Panitia Seleksi (Pansel), hasil konsultasi dan rekomendasi KASN serta hasil nilai dari Tim Penilai Kinerja (TPK) juga tidak diberikan. “Sehingga kami perlu mengagendakan kembali untuk raker. Karena kami masih mempelajari data-data yang diberikan kepada kami,” imbuhnya.

Raker kedua
BELUM BUKA SEMUA : Karena dinilai belum buka data seluruhnya, Komisi I DPRD Tuban akan layangkan pemanggilan berikutnya/Nal

Temuan lainnya disampaikan Roni adalah pihaknya melihat ada pejabat yanag sudah fungsional tetapi menduduki jabatan struktural. “Padahal esensi perampingan adalah mengurangi jabatan strukturan. Dan ini jelas-jelas menyalahi azas reformasi birokrasi,” ungkapnya.

Dalih dari eksekutif adalah non job pejabat, penurunan eselon ini dampak dari perampingan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama ke SOTK baru. Namun meski berdalih demikian tidak seharusnya ada yang non job dan turun eselon. Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 pasal 241.

“ASN yang kena dampak perampingan, harus disalurkan terlebih dahulu. Sesuai pemetaan ASN yang sudah dilakukan sebelumnya.Baik dari jumlah dan kompetensinya. Kalau menghormati PP ini tidak akan sampai ada yang non job” tegasnya.

Lalu dicontohkan pengisian jabatan eselon 2 di Dinas Pertanian mengabaikan syarat tersebut. Mulai dari pendidikan hingga pengalaman kerja tidak sesuai dengan jabatan yang diberikan. “Carut marutnya terkait ini, kami merencanakan memanggil Tim Pansel untuk kita mintai keterangan,” janjinya.

Dalam berita sebelumnya, Sekda Kab. Tuban, Budi Wiyana menegaskan apa yang dilakukan Bupati Tuban mutasi ratusan pejabat sudah sesuai ketentuan. “Sesuai aturan diperbolehkan, bahkan sampai ada yang diberhentikan juga. Ini murni bukan karena sebuah sanksi tapi murni dari proses SOTK yang baru,” tegasnya. NAL