seputartuban.com, TUBAN – Mutasi jabatan secara besar-besaran yang dilakukan oleh Bupati Tuban pada Sabtu (8/1/2022) masih menyisakan masalah. DPRD Tuban hingga memanggil sejumlah pejabat untuk diminta penjelasan terkait adanya pejabat yang non job dan turun eselon, Rabu (12/01/2022).
Komisi 1 DPRD Tuban, dalam rapat kerja tersebut meminta data detail pejabat-pejabat yang di mutasi secara rinci. Mulai yang naik eselon, turun eselon hingga non job.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan terkait dengan pelantikan yang dilaksanakan sudah dijelaskan kepada Komisi 1 DPRD Tuban. Juga akan menyerahkan dokumen secara tertulis sesuai permintaan Komisi 1.
“Kita mengapresiasi dari kepada anggota dewan, agar nantinya tidak terjadi miss komunikasi antara dewan dan eksekutif. Terkait dengan pelantikan ini,” katanya, Kamis (13/01/2022).
Budi Wiyana menjelaskan, dalam rapat tersebut timnya sudah menyampaikan secara gamblang. Mutasi jabatan ini berhubungan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama ke SOTK baru. Keduanya memiliki perbedaan. Diantaranya jumlah kursi jabatan, hal itu jelas berdampak pada pengisian pejabatnya juga.
“Nanti kita evaluasi terus menerus, mungkin ada dari struktural nanti ada yang pensiun dan lain sebagainya. Kemudian nanti kita tidak tau nanti dewan ada tindaklanjut konsultasi kemana itu ranahnya dewan,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk penilaian ASN menjadi wewenang hak prerogatif pimpinan. Memang untuk non job dan penurunan eselon diperbolehkan. Bahkan di peraturan pemerintah no. 11 terkait dengan management ASN ada tahapan-tahapan. Bahkan sampai ada yang diberhentikan. Tetapi dalam mutasi ini tidak ada yang sampai diberhentikan.
“Sesuai aturan diperbolehkan, bahkan sampai ada yang diberhentikan juga. Ini murni bukan karena sebuah sanksi tapi murni dari proses SOTK yang baru,” tegasnya. RHOFIK SUSYANTO
Sebelumnya : Komisi I DPRD Tuban Bawa Kasus Mutasi Pejabat Ke Jakarta