Gedung Disperpar Pemkab Tuban Mangkrak

TUBAN

TERBENGKALAI: Gedung kantor Dinas Perekonomian dan Pariwisata di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo yang mangkrak, Kamis (22/01/2015) pagi.
TERBENGKALAI: Gedung kantor Dinas Perekonomian dan Pariwisata di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo yang mangkrak, Kamis (22/01/2015) pagi.

seputartuban.com-Pembangunan mega proyek gedung kantor Dinas Perekonomian dan Pariwista (Disperpar) Kabupaten Tuban tak berjalan sesuai rencana. Akibatnya gedung dengan kontruksi lantai dua senilai Rp 2,9 miliar ini telantar alias mangkrak.

Mandeknya mega proyek tersebut karena PT Hikmah Jaya Putra selaku kontraktor pemenang tender gagal menyelesaikan pembangunan gedung Disperpar di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo sesuai waktu yang tentukan.

Sesuai tender, pekerjaan pembangunan mega proyek ini dimulai bulan Juli dan rampung akhir November 2014. Tapi faktanya, dalam rentang waktu yang sudah ditentukan pembangunannya tak bisa diselesaikan. Belum jelas apa yang membuat manajemen PT Hikmah Jaya Putra sehingga bersikap tidak profesional.

Kepala Dinas Perpar Kabupaten Tuban, Farid Ahmadi, tak memungkiri terbengkalainya pembangunan kantor yang dipimpinnya tersebut.

Menurut dia, terbengkalainya mega proyek itu akibat rekanan melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena gagal menuntaskan pekerjaan sesuai perjanjian. Konsekuensinya, PT Hikmah Jaya Putra yang baru merampungkan pekerjaan fisik proyek 70 persen tersebut langsung dilakukan pemutusan kontrak.

“Sesuai dengan peraturan yang ada, apabila kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu maka kontraknya akan diputus,” tegas Farid Ahmadi, Kamis (22/1/2015) siang.

FARID AHMADI: Sesuai dengan peraturan yang ada, apabila kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu maka kontraknya akan diputus.
FARID AHMADI: Sesuai dengan peraturan yang ada, apabila kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu maka kontraknya akan diputus.

Dia menjelaskan, selain dilakukan pemutusan kontrak PT Hikmah Jaya Putra juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 67 juta. Tidak itu saja. PT Hikmah Jaya Putra juga harus mengembalikan uang jaminan kontrak sebesar 5 persen dari anggaran proyek ke kas daerah. Termasuk sisa dana yang belum diselesaikan dari pekerjaan mega proyek tersebut.

“Selanjutnya kontraktor yang di-blacklist tidak bisa mengikuti semua kegiatan tender di lingkungan Pemkab Tuban,” tandas Farid.
Farid mengimbuhkan, dengan diputusnya kontrak itu maka pembangunannya akan dilanjutkan pada tahun 2015 ini.

“Akan kita lakukan penghitungan ulang kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan pembangunan kantor tersebut. Kita berharap tahun proyek itu kelar dan segera bisa ditempati. Mengingat kantor yang ada sekarang sudah tidak laik,” kata dia.  MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email