Dewan Ketahanan Nasional Sigi Migas Tuban

TUBAN

WANTANNAS: Brigjen Polisi Ade Sudarna memberikan cinderamata kepada Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein.
WANTANNAS: Brigjen Polisi Ade Sudarna memberikan cinderamata kepada Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein.

seputartuban.com-Potensi energi khususnya minyak dan gas (migas) yang mengeram di Bumi Ronggolawe, sebutan lain Kabupaten Tuban, mengusik Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) turun lapangan, Rabu (21/01/2015) siang.

Hanya saja, tidak banyak keterangan bisa digali dari tim Wantannas yang terdiri dari Brigjen Polisi Ade Sudarna, Kolonel Afandi beserta staf Kementerian Pertahanan, terkait hasil supervisi dan inventarisasi energi di Kabupaten Tuban ini.

Saat akan diwawancarai wartawan dengan tegas Ade Sudarna menolak memberikan keterangan terkait sigi yang dilakukannya itu. Dia menyatakan, tidak berani memberikan penjelasan sebelum menyampaikan laporan hasil kunjungannya itu kepada presiden.

“Ini hanya kajian terhadap migas yang ada di wilayah Kabupaten Tuban,” kata Ade singkat.

Sementara Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, menjelaskan kunjungan Wantannas untuk melakukan supervisi tentang kegiatan energi yang ada di Tuban, terutama migas. Yang disurvei mulai dari cadangan maupun kegiatan industri migas yang ada di Bumi ronggolawe.

“Cuma melakukan supervisi terhadap migas yang ada di wilayah Kabupaten Tuban,” terang Noor Nahar.

Disebutkan, kandungan potensi migas di Kabupaten Tuban sangat bagus. Terutama yang berada di wilayah Kecamatan Merakurak dengan kandungan mencapai 150 miliar SCF (standard cubic feet).

Sumur gas tersebut saat ini masih belum bisa diekplorasi karena masih menunggu perizinannya. Setiap harinya, sumur itu bisa menghasilkan 22 juta Scfd (standard cubic feet per day) dan bisa bertahan hingga 20 tahun lebih.

“Kita meminta Wantanas mendorong agar proses perizinan untuk pengoprasian sumur gas tersebut cepat selesai. Sehingga bisa bermanfaat bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban,” jelas birokrat kelahiran Desa Rengel ini. MUHLISHIN