TUBAN
seputartuban.com – Mujiyanto (25), warga Dusun Ketapang, RT. 05, RW. 04. Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya diduga telah melakukan tindak kekerasan memukul temanya. Muchlis Al Faqih (22), Dusun Tengah, Rt. 01, RW. 02, desa yang sama.

Peristiawa ini terjadi pada Minggu(08/12/2013) sekitar 20.00 WIB disebuah Poskamling desa setempat. Kejadian bermula saat korban duduk di pos tersebut bersama terduga pelaku dan 4 teman lainnya. Saat itu, terduga pelaku sebelumnya telah memarkirkan sepeda motornya didepan pos bercat dinding putih itu. ingga sampailah pembicaraan membahas karburator sepeda motor terduga pelaku.
Korban mengatakan bahwa, karburator tersebut sudah rusak dan perlu diperbaiki. Tidak hanya itu, korban juga mengumpat kejelekan karburator itu. Serta mengatakan tidak sebanding jika karburator tersebut milik anak yang bercukupan. Diduga, umpatan atau kata kurang senonoh itu membuat terduga pelaku tersinggung.
Merasa tidak terima, terduga pelaku memukul koban sebanyak 2 kali dengan tangan kosong. Korban sempat menahan dengan tangan kirinya. Melihat ini, teman-teman lainnya langsung melerai perkelahian itu. Dan keduanya langsung pulang kerumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (22/01/2014), mengatakan bahwa kejadian ini sudah lama. Terduga pelaku baru berhasil diamankan pada Senin (20/01/2014) lalu.
Modus kekerasan adalah, terduga pelaku tersinggung dengan ucapan korban. Yang mengubungkan masalah karburator sepeda dengan orang tua. Dari hasil visum, korban menderita luka terbuka, bengkak. Memar pada pelipis mata sebelah kanan dan bola mata kanan memerah. “Pelaku ditangkap kemarin, dari hasil pengembangan. Kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya. (han)