Penulis : Hanafi
TAMBAKBOYO
![Tersangka dan barang bukti saat di Mapolres Tuban](http://seputartuban.com/wp-content/uploads/2013/02/Tsk-karnopen-miyadi-300x238.jpg)
seputartuban.com – Miyadi (35) alias Pureng, warga Dusun Gadon, Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mengedarkan pil daftar Generik (G) jenis karnopen di rumahnya, Kamis (21/2/2013), sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya, Miyadi dicurigai telah menjadi pengedar karnopen. Selanjutnya, pihak Sat Narkoba Polres Tuban, melakukan pengintaian beberapa hari. Petugas kemudian mendapati Miyadi sedang melakukan jual beli karnopen. Kemudian petugas langsung membekuk terduga pelaku. Dan mengamankan barang bukti 360 butir pil carnopen.
Kaur Bins Ops (KBO) Sat Reskoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono saat dikonfirmasi, melalui ponselnya, Jum’at (22/2/2013) membenarkan adanya penangkapan ini. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang disimpan di dalam kamarnya. “Pelaku sudah kami amankan. 360 butir barang buktinya. Dia pelaku lama kelihatannya, ” ungkapnya.