Penulis : Hanafi
TUBAN
![Tersangka dan barang bukti saat di Mapolres Tuban](http://seputartuban.com/wp-content/uploads/2013/02/TSK-Karnopen..-300x212.jpg)
seputartuban.com – Teguh P (48) alian Simpek, warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan pilisi. Pasalnya, kenek truk ini diduga mengedarkan pil daftar Generik (G) dirumahnya tanpa ijin, Rabu (20/2/2013), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian berawal saat terduga pelaku dicurigai menjadi pengedar pil gedek. Selanjutnya, personil Sat Narkoba Polres Tuban, melakukan pengintaian. Setelah dilakukan beberapa kali, terduga pelaku baru terbukti melakukan penjualan karnopen. Kemudian barulah dilakukan penangkapan.
Dari terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 70 pil karnopen dari rumahnya. Selain itu, juga uang hasil penjualan sebesar Rp. 16 ribu.
Kaur Bins Ops (KBO) Saat Narkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan adanya penangkapan ini. “ditangkap di Jalan Untung Suropati, atau Gang Sadar, Kingking. Untuk penyidikan tersangka sudah kami amankan di Polres,” jelasnya.