seputartuban.com, TUBAN – Salah satu agen atau E-Warung di wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban belum lama ini heboh lantaran mendapat protes dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena dinilai beras yang diterima tidak layak makan.
Bahkan selain ramai di media sosial, media mainstream lokal hingga TV nasional. Hingga membuat para pihak turun tangan menindaklanjuti kehebohan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban, Eko Julianto menegaskan pihaknya sudah menjalankan sesuai fungsinya. Dia menghimbau agar para agen memberikan pelayanan prima kepada para KPM.
“Saya berharap e-warong memberikan pelayanan yang terbaik kepada KPM dengan prinsip 6 T. dan tidak membedakan dengan non KPM (masyarakat umum). Karena sejatinya KPM itu membeli bukan menerima,” harapnya.
Disoal perilaku salah satu agen di wilayah Kecamatan Soko yang heboh, Eko Julianto menegaskan bahwa keberadaannya sudah dinonakifkan. Sehingga tidak lagi dapat memberikan pelayanan kepada penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Soal sanksi yang diberikan kepada agen nakal tersebut secara administrasi atau pidana, dia menegaskan hanya administrasi saja yang menjadi kewenangannya. “Agen e-warong sudah dinonaktifkan. Sesuai Permensos 5 tahun 2021 kami diranah sanksi administrasi,” tegasnya.
Disoal keberadaan suplier komoditas BPNT yang sebelumnya menyuplai para agen/ e-warung se Kabupaten Tuban yang kabarnya sudah tidak digunakan lagi, Eko secara tidak langsung membenarkan. Karena dia menegaskan untuk pengadaan bahan pangan tersebut disesuaikan Permensos No. 5 tahun 2021. “Ya sesuai Permensos No 5 tahun 2021,” tegasnya.
Diketahui dalam Permensos No. 5 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako dicantumkan ketentuan teknis dalam pelaksanaan program bantuan ini. Diantaranya dalam pasal 48 dijelaskan bahwa Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah dilarang mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e warung untuk kerjasama kepada pemasok bahan pangan tertentu.
Juga dilarang memberikan ancaman atau paksaan kepada KPM untuk melakukan belanja di e-warong tertentu, serta menerima imbalan. Dalam pasal lainnya, larangan serupa juga berlaku untuk Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kecamatan, kades/lurah. NAL