Penulis : Naya
TUBAN

Menurut Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Kabupaten Tuban, Joko Ludiono kepada seputartuban.com, Selasa (04/09/2012) menjelaskan bahwa jumlah warga yang wajib E-KTP berdasarkan undangan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Tuban berjumlah 952.218 warga.
Sedangkan hingga saat ini, warga yang sudah mengikuti proses pembuatan E-KTP berjumlah 771.287 warga, atau 81% dari undangan. Sehingga warga yang belum mendatangi undangan sebesar 18.0931 , sebesar 19% dari undangan yang tersebar di 5 Kecamatan.
Diantaranya adalah Kecamatan Palang yang baru menyelesaikan 73,71% atau sejumlah 47.778 warga. Kecamatan Plumpang sebesar 73.84% atau sebesar 46.597 warga. Kecamatan Semanding sebesar 72,57% atau sebesar 61.150 warga, sedangkan Kecamatan Kerek sejumlah 84,87% warga atau sebesar 95.510 warga serta Kecamatan Soko 73,8% atau sejumlah 50.470 warga.
“ Proses perekaman E-KTP masih belum selesai sesuai undangan karena terhalang warga yang masih bermasalah seperti adanya data ganda, ketidakhadiran saat hari perekaman data sesuai jadwal yang telah ditentukan dimasing-masing Desa” ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa pihaknya menargetkan paling lambat penyerahan data warga yang sudah wajib E-KTP untuk setiap kecamatan pada minggu ke-2 bulan Oktober mendatang.
Foto : Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Kabupaten Tuban, Joko Ludiono
