Dua Penjual DVD dan VCD Bajakan Ditangkap Polisi

Penulis: Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Dua pelaku penggandaan dan penjual Digital Video Disk (DVD) dan Video Compact Disc (VCD) bajakan ditangkap Satreskrim, Polres Tuban, kamis (06/09/2012). Penangkapan bermula saat petugas mendapati kedua pelaku sedang menjajakan dagangannya secara bebas di area Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.

Saat digrebek keduanya langsung ditangkap petugas dari dua tempat berjualan yang terpisah. Kedua pelaku bernama M. Imron Farudin (22) warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang menjual VCD bajakan. Dan Agus Gatot. S (29) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang berjualan DVD.  Dari tangan kedua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan 48 VCD dan 650 DVD bajakan beserta tempat berjualan milik pelaku.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Jumat (07/09/2012) menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan petugas keamanan untuk mencegah beredarnya VCD dan DVD bajakan di pasaran. Selain menjual, pelaku juga menggandakan DVD dan VCD untuk diperjual belikan.

“Biasanya pelaku membeli kasetnya dari Surabaya, terus digandakan sendiri. Kini pelaku diamanakan di Mapolres Tuban untuk tindak penyidikan,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini diamankan di mapolres Tuban, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat pasal 27 UU RI No 19 tahun 2002 tentang hak cipta,  terhadap tindak pidana pembajakan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Foto : Ilustrasi solopos.com