Dua Pabrik Arak Semanding Digrebek

seputartuban.com, SEMANDING – Aparat gabungan, Kamis (2/3/2017) melakukan penggrebekan 2 pabrik arak di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Penindakan itu dilakukan atas pengaduan masyarakat. Proses razia sebelumnya dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

PEMILIK DPO : Lokasi pabrik arak disembunyikan ditengah hutan Dusun Medokan, Desa Bektiharjo, Kec. Semanding, Kamis (2/3/2017) berhasil digrebek petugas gabungan

Anggota Polsek Semanding dan Sat Pol PP Kecamatan Semanding berhasil membongkar produksi arak milik Kandar (60), warga Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon. Rumahnya dijadikan lokasi pabrik minuman terlarang tersebut. 
Di rumah tersangka ini ditemukan 1 buah dandang, 4 drum baceman (bahan arak olahan) atau sebanyak 800 liter. Serta 2 buah kompor. “Atas perbuatannya dia dijerat pasal 16 ayat 1 junto pasal 19 ayat 1 huruf a Perda Nomor. 9 tahun 2016 tentang pengawasan, penjualan dan peredaran minuman beralkohol,” ungkap Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo.

Petugas gabungan juga berhasil membongkar aktifitas produksi arak di kawasan persawahan tengah hutan. Di Dusun Medokan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding. Milik Warkat (45), warga setempat. Dia saat ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) karena tidak berhasil diamankan dilokasi kejadian.

Dari penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan 1 buah dandang, 3 kompor, 12 gas LPG ukuran 3 Kg. 9 drum baceman. Kemudian 13 gula merah, ¼ sak gula merah, 2 wadah warna merah kosong. Juga diketahui sudah siap edar 51 botol masing-masing berisi 1,5 liter atau sekitar 106 liter. Serta 103 liter arak jadi hasil penyulingan.

Terlihat pabrik arak ini tergolong besar. Diantaranya ditemukan baceman dalam 9 drum isi 1,800 liter. “Pemilik usaha melanggar pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 sub 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” tegasnya. MUHAIMIN