Dua Caleg Partai Nasdem Diperiksa Panwaskab

TUBAN

seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskan) Tuban memeriksa Calon Anggota legislatif (Caleg)  DPRD Tuban, Hartono Adi Sukarto dan DPR RI, Bambang Suharianto dari Partai Nasdem.  Pemeriksaan ini atas dugaan keterlibatan perangkat desa pada saat kampanye di Hotel Asri Inn, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Rabu (12/2/2014).

Bambang Hunter Diperiksa Panwaskab
DIPERIKSA : Bambang Suharianto saat menjalani pemeriksaan di Panwaskab Tuban

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Tuban, Edy Thoyibi saat diwawancarai, Rabu (19/2/2014) mengatakan pihaknya memeriksa beberapa dugaan pelanggaran. Diantaranya tidak adanya surat tanda terima pemberitahuan Kampanye, hingga dugaan keterlibatan perangkat desa.

“Kalau benar, mereka melanggar pasal 86 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 tahun 2013 tentang larangan bagi kepala desa dan perangkat desa ikut terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Melanggar Peraturan KPU nomor 1 dan 15 tahun 2013 terkait prosedur pelaksaan kampanye,” tegas Edy Thoyibi.

Selain memeriksa kedua Caleg, Panwaskab juga memeriksa beberapa pengurus dari Partai Nasdem dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini. “Besok kita akan mengundang perangkat desa yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan, sampai sebatas mana keterlibatannya dalam pelaksaan kegiatan yang dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem tersebut,” jelasnya.

Diketahui, perangkat desa yang diduga ikut dalam kampanye adalah Kepala Dusun (Kadus) Gandu, Desa Rahayu, Kecamatan Soko atas nama atas nama Sutikno. Kepala Urusah Keuangan (Kaur) Desa Glagahsari, Kecamatan Soko atas nama Daiman dan Kadus  Dusun Bulung, Kecamatan Soko atas nama Solihudin.

“Untuk ketiganya bisa kita kenai dengan pasal 278 undang-undang nomor 8 tahun 2013. Yang berbunyi setiap pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Iindonesia, Kepala Desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta. Pernah kita lakukan himbau, kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar tidak terlibat langsung dalam kampanye,” tegas Edy.

Terpisah, Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Dapil IX nomor urut 1, Bambang Suharianto saat ditanyai usai diperiksa Panwaskab mengatakan keterlibatan perangkat desa didalam kegiatanya dia mengaku tidak tahu. Dan tidak merasa pernah mengundang yang bersangkutan. “Saya tidak tahu kalau ada perangkat yang ikut, mereka tidak saya undang, sebab saya tahu aturannya kalau mereka itu tidak boleh terlibat,” tutur Mantan Calon Bupati Tuban ini. (lis)