TUBAN

seputartuban.com-Kawasan pinggiran Kabupaten Tuban yang menjadi ladang tumbuh suburnya warung karaoke disinyalir sarat permainan uang dan kepentingan.
Buktinya, meski tidak mengantongi izin resmi namun dengan leluasa sejumlah warung karaoke remang-remang di Kecamatan Parengan, Rengel, Widang dan Kecamatan Plumpang yang menyediakan layanan plus-plus seperti tidak terusik tangan petugas.
Telusur lapangan yang dilakukan seputartuban.com, warung karaoke remang-remang yang banyak bertebaran di kawasan pinggiran Bumi Wali-tagline Tuban saat ini, bukan berdiri dadakan.
Keberadaannya sudah berlangsung tahunan. Salah satunya yang hingga saat ini masih eksis adalah di eks lokalisasi Cangkring di Kecamatan Rengel. Beberapa lainnya juga bertaburan di Kecamatan Parengan, Plumpang serta Kecamatan Widang. Karaoke remang-remang ini umurnya rata-rata di atas lima tahun.
Menyikapi potret buram tersebut anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko, terang-terangan menuding aparat Satpol PP tidak punya wibawa.
“Sebab untuk penertiban tempat-tempat karaoke yang tidak memiliki izin itu menjadi tanggung jawab dari Satpol PP selaku penjaga tegak runtuhnya perda. Itu yang ingin kita tanyakan kepada Satpol PP. Ada apa di balik suburnya bisnis karaoke pinggiran?. Berarti ada yang memelihara dong,”ungkap politisi Partai Demokrat ini, Rabu (22/07/2015) sore.
Apalagi, menurut dia, sesuai kesepakatan antara legislatif dan ekskutif sudah tidak boleh lagi ada penambahan perizinan tempat karaoke, selain 11 rumah karaoke yang sudah ada saat ini.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, mengatakan tempat-tempat karaoke yang tidak memiliki izin itu harus ditertibkan karena jelas-jelas merugikan pemkab.
Sebab dari perizinan itu masuk dalam pendapatan daerah. Untuk itu, katanya, Satpol PP Pemkab Tuban harus sungguh-sungguh melakukan penertiban terhadap tempat-tempat karaoke sehingga Perda yang sudah dibuat itu tidak terlukai.
“Untuk apa dibuat perda kalau tidak dijalankan. Kalau dulu alasannya (Satpol PP) kurang personil sekarang apalagi. Saat ini kan personelnya sudah ditambah,” tandas Agung.
Satpol PP Bantah Tak Punya Wibawa

Sedangkan Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, serta merta membantah pihaknya tidak pernah melakukan penertiban terhadap karaoke pinggiran tersebut.
“Kita sudah pernah tertibkan, alat-alatnya yang kita sita masih di kantor,” kata Heri dihubungi terpisah.
Namun begitiu, dia berjanji akan terus melakukan penertiban terhadap tempat-tempat karaoke yang tak berizin. Menurutnya tidak perlu dilakukan pembinaan.
“Kita akan terus lakukan penertiban. Pengalaman, setelah kita tertibkan tutup tapi selang beberapa bulan mereka buka lagi. Ke depan tidak ada toleransi,” tegas Heri.
Sekedar mengingatkan, kalangan DPRD Tuban pantas kebakaran jenggot menyusul makin suburnya bisnis karaoke pinggiran dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Diberitakan sebelumnya, jika karaoke di Tuban yang mengantongi izin masih meliburkan operasionalnya berbeda jauh dengan karaoke pinggiran Tuban. Sejak sehari setelah hari raya Idul Fitri karaoke pinggiran ini sudah mulai beroperasi dengan aman.
Meski sudah beberapa kali dipanggil Sat Pol PP Pemkab Tuban, karaoke ilegal berkedok warung makan soto dan bebek goreng di kawasan Desa Sendaharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu tetap aman beroperasi.
Hari kedua lebaran sudah mulai melayani para konsumenya. Begitu juga dengan aktifitas serupa di wilayah pinggiran Tuban lainnya.
MUHLISHIN, ARIF AHMAD AKBAR