seputartuban.com, TUBAN – Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi, S.Ag., M.M. meminta, kepada pihak eksekutif agar segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2021 tentang perlindungan dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Menurut Miyadi sapaan akrabnya, perda ini seharusnya segera dirumuskan dan direncanakan melalui Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dari pelaksanaan perda tentang hak-hak disabilitas itu. “Tapi semua ini sangat tergantung Bupati bersama eksekutif lainnya,” kata Miyadi saat menjadi Nara sumber dalam Soft Launching cafe INCLUSI di pasar sore Tuban, Senin (14/3/2022).
Miyadi menambahkan, perda perlindungan dan kesejahteraan disabilitas ini awalnya diusulkan oleh eksekutif dan di dorong menjadi perda inisiatif DPRD yang diusulkan tahun 2021. Perda ini merupakan hasil usulan perda inisiatif DPRD dan akhirnya disepakati bersama menjadi peraturan daerah tahun 2021. Melalui itu yang harus dilakukan eksekutif yaitu segera membuat peraturan bupati. “Tujuannya ya mempertegas hal-hal teknis yang ada di Perda sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti, menyampaikan, dengan ditetapkannya perda Nonor 20 Tahun 2021 ini merupakan langkah awal bagi DPRD dalam melindungi hak-hak disabilitas. Diantaranya, hak hidup, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum,hak pendidikan, hak pekerjaan, dan hak kewirausahaan.
Selanjutnya juga ada hak koprasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolah ragaan, hak kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dan sebagainya.
Sehingga, perda ini sebagai pijakan Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak-hak tersebut yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Bupati Tuban. “Selanjutnya agar memudahkan untuk berkordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaannya, maka perlu segera dibentuk komite penyandang disabilitas,” beber Astuti.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Paramitra Kabupaten Tuban, Rudi Wibowo menuturkan, dengan adanya perda ini menjadi awal bahwa isu disabilitas ini tidak hanya tanggung jawab dinas sosial saja. Tetapi menjadi isu dan tanggung jawab semua sektor atau OPD. Disisi lain perlu segera dilakukan sosialisasi secara masif pada semua instansi terkait adanya perda ini. “Semoga segera di susun bersama untuk dikeluarkannya peraturan bupati yang mendukung secara teknis dalam implementasi perda,” timpalnya.
Selain itu, perlu ditekankan dan melibatkan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan. Karena masih banyak layanan publik di kabupaten Tuban ini yang belum aksesible terhadap penyandang disabilitas seperti puskesmas dan RS.
“Tujuannya ya untuk mendukung keterlibatan dalam pengambilan kebijakan. Apalagi saat ini penyandang disabilitas sudah terlatih dalam hal audit aksesibilitas dan DID (Dissability inclusice Development) yang dilakukan bersama Paramitra,” tutupnya. RLS/PAR/RHOFIK SUSYANTO